Sabtu, 06 Juli 2013

PEMANFAATAN JAMU DALAM PELAYANAN KESEHATAN


Azrul Azwar

Disampaikan Pada Seminar Jamu Sebagai Komplemen Potensial Menuju Indonesia Sehat, Dewan Riset Nasional, Jakarta 3 Agustus 2004

 

 

PENDAHULUAN

Kesehatan merupakan  hak asasi setiap manusia Setiap orang membutuhkan pelayanan kesehatan, yang akan dicarinya sesuai dengan kemampuan dan tingkat pemahaman serta ketersediaan pelayanan kesehatan  di sekitarnya. Untuk memenuhi hak asasi dan atau kebutuhan kesehatan tersebut,  yang penting artinya dalam rangka meningkatkan  derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilakukanlah pelbagai upaya kesehatan  dengan memanfaatkan seluruh potensi bangsa.. Salah satu dari potensi yang dapat dimanfaatkan serta yang sangat menjanjikan  adalah pengobatan tradisional yang sudah ada di masyarakat, yang sampai saat ini tetap dipercaya bermanfaat untuk memelihara dan meningkatkan  kesehatan.

 

Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan pengobatan tradisional sebagaimana tercantum dalam  UU nomor 23 tentang Kesehatan. Pasal 47 UU No 23 Tahun 1992 tersebut  menyebutkan bahwa pengobatan tradisional adalah upaya pengobatan atau perawatan dengan  cara lain diluar ilmu kedokteran yang mencakup cara (metoda), pengobat dan obatnya yang diperoleh secara turun temurun, berguru atau melalui pelatihan –  pendidikan, baik yang asli Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.  Obat dan pengobatan tradisional merupakan  bagian dari budaya dan tradisi masyarakat. Obat dan pengobatan tradisional  sudah ada, berkembang dan dimanfaatkan  masyarakat sejak dahulu kala yang diturunkan secara turun–temurun dan sampai saat ini masih diakui eksistensinya dan dimanfaatkan  oleh masyarakat.

 

Seperti diketahui Indonesia memiliki keaneka – ragaman hayati terbesar di dunia dengan kurang lebih 30.000 jenis tanaman , dan diantaranya sekitar 940 jenis telah diketahui khasiatnya  dan baru sekitar 180 jenis digunakan  oleh industri obat asli Indonesia. Pemanfaatan obat tradisional saat ini sangat pesat terbukti dengan bermunculan jamu-jamu berbagai merek serta para pengobat tradisional yang menawarkan beraneka ragam ramuannya,  Masyarakat mulai tertarik  dan memanfaatkan ramuan tertentu yang dipromosikan terutama  untuk penyakit-penyakit degeneratif (seperti hipertensi dan  kencing manis) atau  kanker seperti benalu teh atau kunyit putih, yang secara jujur harus diakui belum begitu diketahui  tentang keamanan dan khasiatnya.

 

Disamping itu  belakangan ini mulai banyak ditemukan pula pelbagai obat tradisional luar negeri yang masuk ke Indonesia , sebagian besar berkedok “Health  food”, vitamin atau penyegar, suplemen  yang ditawarkan  tidak hanya   sebagai upaya promotif dan preventif kesehatan tetapi juga  untuk pengobatan penyakit – penyakit tertentu seperti jantung, hipertensi , kencing manis serta untuk  perawatan kecantikan dan  menunda penuaan . Demikian  gencarnya promosi obat-tradisinional dan juga karena ditambah dengan terdapatnya kecendrungan masyarakat untuk kembali ke obat alam atau berobat secara natural menyebabkan masyarakat cepat menerima dan menkonsumsi obat tradisional dan atau  jamu tersebut. Kecuali itu, sejak lima tahun  terakhir, ketika masyarakat Indonesia dilanda krisis ekonomi  yang sampai saat ini terus berkepanjangan, makin mendorong masyarakat untuk menggunakan obat dan pengobatan tradisional dan atau jamu  yang memang relatif lebih terjangkau.

 

Menyadari betapa pesatnya perkembangan penggunaan jamu di masyarakat dan potensi jamu Indonesia begitu besar yang apabila dapat dikelola dengan baik akan dapat menjadi aset yang mendatangkan devisa untuk negara, maka pengawasan dan pembinaan yang intensif serta  pengamanan pengembangan obat tradisional memang perlu terus ditingkatkan.

 

PEMANFAATAN PENGOBATAN TRADISIONAL/ JAMU  OLEH MASYARAKAT 

Susenas tahun 1995  menunjukkan, persentase penduduk yang minum dan memakai jamu/obat tradisional cukup tinggi yaitu 32,5%. Jamu/obat tradisional yang dikonsumsi penduduk umumnya (14,5%) adalah buatan penjaja jamu gendong, 13,21% buatan pabrik dan 3,67% buatan sendiri. Sedangkan hasil Susenas tahun 2001 menunjukan persentase masyarakat yang melakukan pengobatan sendiri dengan obat tradisional menurun sedikit tetapi tetap masih tinggi yaitu 31,7%.

 

Pada umumnya masyarakat  memilih untuk mempergunakan obat tradisional sendiri di rumah adalah  karena obat tradisional mudah diperoleh, murah harganya, praktis dan dirasakan aman. Jadi secara ekonomi obat tradisional sangat membantu masyarakat yang berasal dari lapisan sosial ekonomi rendah serta yang tinggal jauh dari fasilitas pengobatan.

 

Dari hasil penelitian penggunaan obat dan cara pengobatan tradisional di rumah tangga diketahui bahwa 44% masyarakat di Jawa Barat apabila sakit pertama-tama akan melakukan sendiri pengobatan secara tradisional. Sementara di Jawa Tengah, perilaku pengobatan tersebut dilakukan oleh 25,2% penduduk dan di Lampung 24,8% (Depkes RI, 1994).

   .

Obat dan pengobatan tradisional tidak saja menjadi alternatif  pengobatan dalam mengatasi masalah kesehatan rakyat tetapi oleh sebagian besar masyarakat lainnya sebagai pilihan utama atau pertama sebelum  memanfaatkan pelayanan formal.

 

Disamping itu  sudah mulai ditemukan kecendrungan pemanfaatan jamu  di sarana pelayanan kesehatan terutama praktek  swasta, perorangan   untuk menanggulangi kekurangan  obat dan merespons kekurangan daya beli masyarakat.

 

 Meantisipasi kebutuhan masyarakat akan pengobatan tradisional yang semakin besar, dan perkembangan industri obat tradisional dalam memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional, maka perlu dilakukan penelitian dan percepatan produksi obat jamu yang aman dan bermanfaat . Dalam melaksanakan penelitian tersebut tentu harus digalang kerjasama dengan Institusi penelitian/pengkajian dan  pihak terkait lainnya, baik Pemerintah maupun Swasta. Dengan demikian pemanfaatan obat tradisional di jaringan pelayanan kesehatan dapat lebih dimantapkan.

 

Dalam rangka pengembangan obat dan pengobatan tradisional   Departemen Kesehatan RI  telah   mendirikan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional  (Sentra P3T). Sentra P3T merupakan suatu wadah/ laboratorium untuk melakukan pengkajian/pengujian/penelitian, obat maupun cara pengobatan tradisional termasuk uji klinis obat tradisional. Selain penelitian fungsi lainnya untuk pengembangan  pendidikan dan pelatihan serta pelayanan tentang obat dan cara pengobatan tradisional sebelum diterapkan secara luas di kalangan masyarakat dan sebelum diitegrasikan ke dalam jaringan pelayanan kesehatan. Sampai dengan saat ini telah terbentuk 12 Sentra P3T di Propinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan , Sulawesi Tenggara, Maluku.

 

Ditinjau dari Jaringan pelayanan kesehatan  mulai dari tingkat  perorangan atau keluarga,  tingkat masyarakat , tingkat  pertama (strata pertama ) strata kedua dan ketiga , pada saat ini pemanfaatan obat tradisional / jamu masih berada pada :

a.    Tingkat perorangan /keluarga,  sebagai  pelayanan kesehatan mandiri (Self care, self medication) 

b.    Tingkat masyarakat sebagai  upaya kesehatan bersumber Masyarakat. (UKBM), yaitu  Pos obat desa, posyandu, toko obat, tukang jamu gendong dan lain sebagainya.

 

PENGEMBANGAN JAMU DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Seperti diketahui Jamu (ramuan obat tradisional )  merupakan bagian budaya  masyarakat  yang diwariskan turun-temurun. Obat tradisional/ jamu  dalam pengembangannya  terdiri dari  tiga  bentuk :

1.  “Raw Material “ bahan baku atau bahan mentah seperti tumbuhan/ tanaman  berhasiat.  Oleh masyarakat dibudidayakan sebagai TOGA (= Taman Obat Keluarga), digunakan dalam bentuk jamu atau ramuan tanaman tunggal sebagai self medicated atau self-care.

2.  Dalam bentuk ekstrak berasal dari bahan tanaman berkhasiat obat dan telah melalui uji farmakologi, toksisitas, uji  keamanan ( Uji Pra Klinik), dan uji klinik (UKOT). Obat dalam bentuk ini dikenal dengan nama Fitofarmaka.

3. Zat  aktif  :  yang diambil bahan tanaman obat tradisional dan diproduksi sebagai obat modern. Pada saat ini kemampuan Indonesia untuk mengidentifikasi zat aktif yang terkandung dalam ramuan yang digunakan masih sangat terbatas sekali.


 

Strategi pengembangan obat tradisional/jamu untuk pelayanan kesehatan  di Indonesia mengacu pada “Claim khasiatnya” sebagai berikut:

 

1.     Apabila diclaim untuk pengobatan  maka  obat tradisional tersebut harus melalui uji klinik, yang tentu saja sebelumnya harus melalui uji farmakologi, uji toksisitas dan tahapan lain  uji Praklinik.

2.     Apabila khasiatnya bukan diclaim sebagai pengobatan yaitu hanya   sebagai “health  food “,penyegar, untuk menambah kecantikan, kebugaran, meningkatkan stamina dll,  maka sikap kita  tergantung pada dua hal  yaitu :

a.  Apabila bahannya sudah lama dikenal dan diketahui manfaatnya  untuk  memelihara dan meningkatkan kesehatan dalam khasanah nenek moyang kita , seperti    beras  kencur, kunyit asam, dan lain lain jamu yang secara empiris digunakan  oleh masyarakat kita ditiap daerah/ etnik di Indonesia yang secara turun – temurun maka obat tradisional atau jamu tersebut dapat  langsung dimanfaatkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat,  tanpa uji praKlinik dan uji Klinik. 

b.  Tetapi apabila tanaman /bahan obat yang baru dikenal, dan diclaim bukan sebagai pengobatan/ hanya Health food atau penyegar sebelum dimanfaatkan dalam pelayanan kesehatan ataupun disebarluaskan dalam pelayanan kesehatan masyarakat,   sebelumnya  harus lulus uji farmakologi, uji toksikologi, atau rangkain tahapan  uji praklinik Obat Tradisional (PraKOT).

    

Sesuai Peraturan  Menkes R.I  Nomor 760/MENKES/Per/IX/1992   tentang Fitofarmaka , pada lampirannya  tercantum daftar obat yang harus dikembangkan menjadi Fitofarmaka yaitu ada 19 kelompok obat seperti obat anti diare, anti hepatitis khronik, anti hipertensi, anti malaria dan atau obat anti kanker. Didalam penerapan pengembangan obat tradisional menjadi fitofarmaka prioritas utama yang dilakukan adalah dalam rangka menggali dan mengembangkan obat tradisional  warisan budaya masyarakat Indonesia.

 

Dan dengan adanya Sentra P3T di setiap Propinsi  maka tiap propinsi sebaiknya mengembangkan  ramuan obat tradisional unggulan/spesifik pada masyarakat  etnik setempat, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan untuk pemilihan Fitofarmaka yaitu :  

1.  Bahan bakunya relatif muda didapat.

2.  Didasarkan pada pola penyakit di Indonesia atau khususnya di daerah ybs.

3.  Perkiraan manfaatnya terhadap penyakit tertentu cukup besar

4.  Memiliki resiko dan kegunaan   menguntungkan penderita.

 

PENUTUP

Perspektif pengembangan obat tradisional di dalam pelayanan kesehatan saat ini sangat baik dengan meningkatnya perhatian dan minat masyarakat baik masyarakat umum maupun para ilmuan, untuk memanfaatkan dan kembali ke cara – cara pengobatan tradisional dan obat – obat asli alam, (back to nature).

 

Alam Indonesia disamping  sangat kaya bahan baku obat juga sangat kaya dengan berbagai jenis pengalaman dan resep ramuan obat tradisional yang merupakan warisan pusaka turun – temurun, yang dimanfaatkan oleh masyarakat berbagai etnik di Indonesia.

 

Hal ini merupakan tantangan dan peluang  dalam meningkatkan pengembangan ramuan obat asli Indonesia setidak-tidaknya dalam bentuk fitofarmaka  sehingga dapat diterima dan dimanfaatkan didalam pelayanan kesehatan formal.  Adalah harapan bersama fitofarmaka Indonesia dapat bersaing dalam era pasar bebas dan dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri sehingga  akan mengurangi penggunaan obat tradisional asing (luar negeri) .Tentu mudah dipahami, terealisasinya harpan ini tidak lepas dari adanya dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah maupun swasta /industri obat tradisional .

  

 

-00-

PERATURAN PERIJINAN DAN PEMBINAAN PENGOBATAN TRADISIONAL

 AZRUL AZWAR
 (Disampaikan pada seminar Pengobatan Tradisional FKUNAIR, Surabaya 2003)


I.          PENDAHULUAN

Keberadaan dan perkembangan pengobatan tradisional di Indonesia merupakan suatu fakta yang tidak dapat dipungkiri. Sementara tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan tradisional semakin meningkat sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas pengobatan tradisional perlu menjadi perhatian.
Komitment WHO yang mengakui pengobatan tradisional sebagai bagian integral dari pelayanan dasar memberi peluang bagi masyarakat untuk memilih pengobatan alternatif sesuai dengan keyakinan, norma dan budayanya. Sementara itu dalam era globalisasi masuknya pengobat, obat dan cara pengobatan tradisional dari luar negeri ke Indonesia tidak dapat dibendung. Hal ini tentunya dapat menimbulkan berbagai dampak negatif apabila kurangnya pemaqhaman masyarakat Indonesia tentang pengobatan alternatif yang aman dari segi kesehatan dan lemahnya sistem penapisan pengobatan tradisional luar Negeri.
Beberapa isu strategis dalam pengobatan tradisional yang dihadapi antara lain banyaknya jenis pengobatan tradisional (cara, tenaga pengobat dan obat)  yang belum terbukti aman dan bermanfaat dan belum di standarisasi serta memerlukan wadah penapisan, seleksi, standarisasi dan sertifikasi. Disamping itu peran dan fungsi Sentra P3T belum berjalan secara maksimal. Hal lain yang juga berperan maraknya pengobatan tradisional yaitu era globalisasi yang mengakibatkan banyaknya minat pengobat tradional luar Indonesia untuk membuka/bekerja dan membuka klinik-klinik pengobatan.
Sampai saat ini telah terbentuk Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3) telah dibentuk di 12 Propinsi sesuai Kepmenkes / Nomor: 584 / tahun 1995. Perkembangan Sentra P3T sejak diprogramkan tahun 1994 sampai saat ini tidak berjalan dengan mulus. Banyak kendala dan rintangan yang dihadapi, antara lain disebabkan kurangnya pemahaman baik oleh lintas program terkait di Departemen Kesehatan maupun di tingkat Propinsi dan Kabupaten Kota. Disamping itu dengan diterapkanya desentralisasi, maka status dan kedudukan Sentra P3T menjadi kurang jelas.
Pengobatan tradisional sampai sekarang masih memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan mayarakat, memerlukan pembinaan dan pengaturan. Sampai saat ini tenaga pengobat tradisional di Indonesia berjumlah sekitar 280.000 orang yang terdiri dari 30 jenis pengobatan tradisional tersebar luas diseluruh propinsi Indonesia. Masyarakat sendiri mengakui menggunakan pengobatan tradisional karena mudah diperoleh, murah harganya, diangap aman dan praktis. Hasil sensus 1995 menunjukan bahwa 32,5 % penduduk minum / memakai jamu tradisional baik yang pabrikan atau jamu gendong maupun buatan sendiri.
Dalam kondisi ekonomi dewasa ini, pengobatan tradisional semakin mempunyai kedudukan yang penting untuk mewujutkan kemandirian masyarakat dibidang kesehatan menuju Indonesia sehat 2010. Sejalan dengan era globalisasi kembali ke alam maka upaya pengembangan pengobatan tradisional mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan dalam menunjang tantangan ekonomi. Dewasa ini diperlukan kebijakan nasional yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam bentuk regulasi yang mengatur peran dan tugas dari semua stakeholder terkait.

DAMPAK GLOBALISASI PADA TATANAN PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA

Azrul Azwar

(Disampaikan  pada Kongres Nasional IV Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia, Surabaya  27  Juli 1996)

 

 

PENDAHULUAN

Pada akhir-akhir ini masalah globalisasi tampak makin ramai dibicarakan. Mudah dipahami karena dengan telah diratifikasinya hasil terakhir putaran Uruguai (Uruguay Round) tentang Kesepatan Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade-GATT), serta hasil konperensi Negara-Negara Kawasan Asia Pasifik tentang Kerjasama Ekonomi (Asia Pasific Economic Cooperation-APEC), Indonesia mau tidak mau harus bersiap-siap memasuki era globalisasi.

 

Tahun 2.003 (untuk APEC) dan atau tahun 2.020 (untuk GATT) yang dipatok sebagai awal mulai berlakunya era globalisasi tersebut tidaklah begitu lama. Sepantasnyalah semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, sedemikian rupa sehingga era globalisasi tersebut dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

 

Lalu apakah yang dimaksud dengan globalisasi, serta apakah dampaknya terhadap tatatan pelayanan kesehatan di Indonesia?

 

ERA GLOBALISASI

Inti pokok era globalisasi menurut kesepakatan GATT tidak lain adalah liberalisasi perdagangan. Artinya tidak ada lagi hambatan tarif dan non-tarif dalam menyelenggarakan perdagangan internasional. Contoh hambatan tarif dalam perdagangan internasional adalah diberlakukannya sistem pajak, perhitungan harga dan/atau harga jual yang berbeda untuk produk sejenis yang didatangkan dari luar negeri. Untuk melindungi industri dan produksi dalam negeri, banyak negara memang memperlakukan sistem pajak, perhitungan harga serta harga jual yang lebih tinggi untuk produk yang didatangkan dari luar negeri.

 

Sedangkan contoh hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional adalah diberlakukannya sistem kouta, dan/ataupun sistem perizinan serta ketentuan teknis yang berbeda untuk produk sejenis yang di datangkan dari luar negeri. Sama halnya dengan hambatan tarif, untuk melindungi industri dan produksi dalam negeri, banyak negara memang membatasi jumlah produk yang diizinkan masuk, dan/atau memperlakukan sistem perizinan serta pelbagai ketentuan teknis yang lebih ketat untuk produk yang didatangkan dari luar negeri.

 

Sesuai dengan latar belakang serta tujuan yang ingin dicapai oleh kesepakatan GATT, maka pada era globalisasi nanti, semua hambatan tarif dan non-tarif ini telah tidak ditemukan lagi. Perdagangan internasional, karena telah bebas dari proteksi dan/atau diskriminasi, akan berlangsung dan berkembang secara alamiah.

 

Secara teoritis berlangsungnya liberalisasi perdagangan ini memang menjanjikan banyak dampak positif. Untuk negara-negara yang sedang berkembang (developing countries), dampak positif tersebut adalah terbukanya pasar negara yang telah maju (developed countries) untuk menjual pelbagai bahan mentah hasil alam dan/ataupun hasil industri. Dampak akhirnya adalah meningkatnya pendapatan, yang apabila dapat dikelola dengan baik, akan berperanan besar dalam meningkatkan taraf kemakmuran dari negara-negara yang sedang berkembang tersebut.

 

Sayangnya disamping dampak positif, liberalisasi perdagangan ini ternyata juga mendatangkan banyak dampak negatif. Perdagangan bebas menurut kesepakatan GATT tidaklah bersifat satu arah. Negara-negara yang sedang berkembang (developing countries) juga dituntut untuk membuka pintu terhadap masuknya pelbagai produk yang dihasilkan oleh negara-negara yang telah maju (developed countries). Disinilah letak masalahnya. Sebagai akibat dari masih lemahnya daya saing kegiatan industri di banyak negara yang sedang berkembang, menyebabkan begitu perdagangan bebas mulai diberlakukan, lambat atau cepat, pasti akan tersingkir dari peredaran.

 

Dari uraian tentang era globalisasi dan dampaknya ini segeralah terlihat bahwa ada atau tidaknya dampak era globalisasi dan/atau liberalisasi perdagangan pada suatu negara sebenarnya sangat ditentukan oleh daya saing yang dimiliki oleh negara tersebut. Apabila daya saing yang dimiliki rendah, telah dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap negara tersebut. Tetapi apabila daya saing yang dimiliki tinggi, justru menjanjikan banyak dampak positif, yakni makin terbukanya peluang untuk lebih meningkatkan kemakmuran bangsa dan negara.

 

GLOBALISASI BIDANG JASA

Globalisasi bidang jasa, dalam arti liberalisasi perdagangan jasa, adalah salah satu aspek serta merupakan inovasi baru dari kesepakatan GATT. Disebutkan, karena bidang jasa dinilai juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam turut meningkatkan kemakmuran suatu bangsa, maka perdagangan bebas dalam bidang jasa harus pula dilaksanakan.

 

Untuk terlaksananya liberalisasi perdagangan jasa ini,  beberapa kesepakatan awal telah berhasil dirumuskan. Dapat dilihat misalnya pada rumusan Kesepakatan Umum Perdagangan Jasa (General Agreement on Trade in Service-GATS), yang pada saat ini sebenarnya masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam oleh banyak negara.

 

Pada kesepakatan GATS tersebut, tampak ruang lingkup liberalisasi pergadangan jasa sangat luas sekali. Ruang lingkup tersebut, jika disederhanakan, secara umum dapat dibedakan dalam empat kelompok, yakni:

 

1.    Kelompok jasa yang dapat dikonsumsi tanpa perlu mendatangi negara penghasil jasa (across a border)

Contoh kelompok jasa ini adalah jasa konsultasi dan/atau pelbagai bentuk layanan yang diselenggarakan di luar negeri dan yang dapat dinikmati dengan mempergunakan pelbagai alat komunikasi canggih seperti  jaringan radio, televisi atau internet. Untuk bidang kesehatan contoh kelompok jasa ini adalah pelayanan medis jarak jauh (telemedicine services) yang di banyak negara telah banyak diselenggarakan.

 

2.    Kelompok jasa yang untuk mengkonsumsinya harus mendatangi negara penghasil jasa (through consumption abroad)

Contoh kelompok jasa ini adalah jasa konsultasi dan/atau pelbagai bentuk layanan yang dapat diperoleh di luar negeri. Untuk bidang kesehatan contoh kelompok jasa ini adalah berobat ke luar negeri, yang untuk Indonesia telah lama dikenal.

 

3.    Kelompok jasa yang diselenggarakan oleh suatu sarana asing yang didirikan di suatu negara (through commercial presence)

Contoh kelompok jasa ini adalah pelbagai bentuk jasa dan/ataupun layanan sarana asing yang di dirikan oleh negara-negara maju di negara-negara yang sedang berkembang. Untuk bidang kesehatan contoh kelompok jasa ini adalah berdirinya RS asing di suatu negara, yang untuk Indonesia telah mulai pula dikenal.

 

4.    Kelompok jasa yang diselenggarakan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di suatu negara (through the presence of people who are service provider)

Contoh kelompok jasa ini ialah bekerjanya tenaga kerja asing, baik tenaga kasar dan/ataupun profesional di suatu negara. Untuk bidang kesehatan contoh kelompok jasa ini adalah bekerjanya dokter dan/atau perawat asing, yang untuk Indonesia, sedang ramai diperdebatkan.

 

Sama halnya dengan liberalisasi perdagangan umum, begitu era globalisasi mulai berlaku, pelbagai pembatasan yang bersifat protektif dan diskriminatif terhadap perdagangan jasa, telah tidak boleh diberlakukan lagi. Perdagangan jasa pada era globalisasi, akan berlangsung secara bebas. Tiap negara, apabila memiliki kemampuan, dapat saja memperluas kegiatan usaha bidang jasanya ke negara lain.

 

Sekalipun liberalisasi perdagangan jasa ini juga menjanjikan pelbagai dampak positif dan negatif, namun jika ditinjau dari kepentingan negara-negara yang sedang berkembang (developing countries), liberalisasi perdagangan jasa ternyata lebih banyak mendatangkan dampak negatif. Mudah dipahami, karena daya saing kebanyakan industri jasa di banyak negara yang sedang berkembang, karena rendahnya mutu sumber daya manusia, serta terbatasnya  kemajuan ilmu dan teknologi, pada umumnya masih jauh ketinggalan. Akibatnya tentu mudah dipahami, apabila daya saing industri bidang jasa tidak berhasil ditingkatkan, begitu era globalisasi mulai diberlakukan, akan menimbulkan banyak masalah dan kerugian.

 

DAMPAK PADA TATANAN PELAYANAN KESEHATAN

Dari uraian tentang globalisasi, khususnya globalisasi bidang jasa sebagaimana dikemukakan diatas, segeralah terlihat bahwa dampak globalisasi pada tatanan pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh lingkup kelompok jasa pelayanan kesehatan yang masuk dalam era globalisasi. Dampak yang dimaksud antara lain adalah:

 

1.    Globalisasi kelompok jasa yang dapat dikonsumsi tanpa perlu mendatangi negara penghasil jasa (across a border). Apabila globalisasi hanya menyangkut jasa pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok  ini, dampak yang ditemukan lebih banyak bersifat positif, yakni makin meningkatnya mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Karena sesungguhnyalah dengan terbukanya akses melakukan  konsultasi dengan pelbagai sarana dan/atau tenaga kesehatan di negara-negara yang telah maju  tersebut, pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan yang ada di dalam negeri akan dapat  lebih ditingkatkan.

 

2.    Globalisasi kelompok jasa yang untuk mengkonsumsinya harus mendatangi negara penghasil jasa (through consumption abroad). Apabila globalisasi hanya menyangkut jasa pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok ini, dampak yang ditemukan lebih banyak bersifat negatif, yakni terkurasnya devisa negara karena harus membiayai pelayanan yang dikonsumsi di luar negeri.

 

3.    Globalisasi kelompok jasa yang diselenggarakan oleh suatu sarana asing yang didirikan di suatu  negara (through commercial presence) Apabila globalisasi hanya menyangkut jasa pelayanan kesehatan yang termasuk kelompok ini, dampak yang ditemukan dapat bersifat negatif dan positif. Dampak positif yang ditemukan antara lain:

 

a.     Bertambahnya jumlah sarana pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pertambahan jumlah sarana ini tentu saja akan menguntungkan masyarakat, karena masyarakat yang membutuhkan akan dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut.

 

b.    Bertambahnya kesempatan kerja bagi tenaga kesehatan. Penambahan ini tidak hanya ditemukan di dalam negeri, yakni dengan makin banyaknya jumlah sarana pelayanan kesehatan yang telah didirikan, tetapi juga ke luar negeri, yakni ke pelbagai sarana kesehatan asing, yang dengan globalisasi telah membuka diri terhadap tenaga kesehatan asing.

 

c.     Makin meningkatnya mutu pelayanan kesehatan. Meningkatan  mutu pelayanan ini terkait dengan makin banyak dipergunakan pelbagai kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran serta pelbagai peralatan kedokteran canggih, yang memang akan masuk bersamaan dengan makin banyak didirikannya sarana kesehatan asing.

 

d.    Pemakaian devisa negara akan lebih hemat, yakni karena masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu harus pergi keluar negeri, tetapi cukup dengan memanfaatkan pelbagai sarana kesehatan asing yang didirikan di dalam negri. Sedangkan dampak negatif yang ditemukan, sangat ditentukan oleh daya saing dan/ataupun karakteristik tatanan pelayanan kesehatan yang akan dikembangkan. Untuk Indonesia dampak negatif yang dimaksud antara lain adalah:

 

e.     Berubahnya filosofi pelayanan kesehatan, yang semula sepenuhnya dan/atau sebagian masih bersifat sosial, menjadi sepenuhnya bersifat komersial. Terjadinya perubahan filosofi pelayanan kesehatan ini erat kaitannya dengan motif utama masuknya sarana kesehatan asing ke Indonesia. Motif utama yang dimaksud bukan untuk menolong meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Indonesia, melainkan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

 

f.     Makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Terjadinya peningkatan biaya pelayanan kesehatan ini erat kaitannya dengan makin banyak dipergunakan pelbagai teknologi kedokteran canggih, yang telah diketahui memang membutuhkan biaya pengelolaan yang lebih tinggi.

 

g.    cMakin sulit mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan. Terjadinya kesulitan ini erat kaitannya dengan keengganan sarana kesehatan asing untuk berkiprah di daerah-daeah terpencil. Karena adanya motif untuk mencari keuntungan, sarana kesehatan asing tersebut akan lebih senang berada di kota-kota besar, yakni yang daya beli masyarakatnya memang cukup tinggi.

 

h.    Tidak sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat. Terjadinya ketidaksesuaian kebutuhan dan tuntutan ini erat kaitannya dengan perbedaan sistem pengelolaan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat.

 

1.    Globalisasi kelompok jasa yang diselenggarakan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di suatu negara (through the presence of people who are service provider). Apabila globalisasi hanya menyangkut jasa pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok ini, dampak yang ditemukan dapat bersifat positif dan negatif. Dampak positif yang ditimbulkan antara lain adalah:

 

a.     Makin meningkatnya mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yakni melalui kesempatan konsultasi dan/atau kerjasama secara langsung dengan tenaga kesehatan asing yang bekerja di dalam negeri.

 

b.     Makin sesuainya jenis dan keahlian tenaga kesehatan yang tersedia dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat, yakni dengan masuknya pelbagai tenaga kesehatan asing yang jenis dan keahliannya belum ditemukan di dalam negeri.

 

Sama halnya dengan sarana kesehatan asing, dampak negatif dari kehadiran tenaga kesehatan asing sangat ditentukan oleh daya saing serta karakteristik tatanan kesehatan yang akan dikembangkan.  Untuk Indonesia dampak negatif yang dimaksud adalah:

 

1.    Terjadinya persaingan yang makin ketat antar tenaga kesehatan. Persaingan yang dimaksud tidak hanya antar tenaga kesehatan bangsa sendiri, tetapi juga dengan tenaga kesehatan asing.

 

2.    Berubahnya filosofi pelayanan kesehatan, yang semula sepenuhnya dan/atau sebagian masih bersifat sosial, menjadi sepenuhnya bersifat komersial. Terjadinya perubahan filosofi pelayanan kesehatan ini erat kaitannya dengan motif utama masuknya tenaga kesehatan asing. Motif utama yang dimaksud bukan untuk menolong meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, melainkan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

 

3.    Makin sulit mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan. Terjadinya ketimpangan pemerataan pelayanan kesehatan ini erat kaitannya dengan keengganan tenaga kesehatan asing untuk berkiprah di daerah-daeah terpencil. Karena adanya motif untuk mencari keuntungan, tenaga kesehatan asing tersebut akan lebih senang berada di kota-kota besar, yakni yang daya beli masyarakatnya memang cukup tinggi.

 

4.    Tidak sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan  kesehatan masyarakat. Terjadinya ketidaksesuaian kebutuhan dan tuntutan ini erat kaitannya dengan perbedaan sistem pendidikan tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat.

 

Untuk Indonesia, berkiprahnya sarana dan tenaga kesehatan asing pada era globalisasi yang akan datang diduga akan cukup tinggi. Penyebabnya terkait dengan potensi pasar Indonesia yang sangat menguntungkan. Pertama, karena jumlah penduduk Indonesia yang besar. Tercatat sekitar 200 juta jiwa. Indonesia pada saat ini adalah negara keempat jumlah penduduknya terbesar di didunia. Kedua, karena daya beli penduduk Indonesia yang cukup tinggi. Tercatat tingkat pertumbuhan ekonomi sekitar 8%. Indonesia pada saat ini adalah salah satu negara yang pertumbuhan ekonominya cukup mengagumkan di dunia.

 

Dengan potensi pasar yang besar ini tidak mengherankan jika pada masa mendatang, akan ditemukan banyak sarana dan tenaga kesehatan asing yang akan masuk ke Indonesia. Jika diperhatikan perkembangan yang berlangsung kini, masuknya sarana dan tenaga kesehatan asing tersebut diduga akan berlangsung dalam dua tahap. Pertama, sarana dan tenaga kesehatan yang bersifat spesialistis. Pada tahap ini, sarana kesehatan asing yang masuk adalah pelayanan kesehatan rumah sakit, sedangkan tenaga kesehatan asing yang akan masuk adalah dokter spesialis dan/atau sub-spesialis yang akan bekerja di rumah sakit. Kedua, sarana dan tenaga kesehatan yang bersifat umum. Pada tahap ini, sarana kesehatan asing yang masuk adalah pelayanan kesehatan primer, sedangkan tenaga tenaga kesehatan asing yang akan masuk adalah dokter umum yang akan bekerja di sarana pelayanan kesehatan primer.

 

UPAYA PENCEGAHAN

Jika diperhatikan pelbagai dampak positif dan negatif globalisasi pada tatanan pelayanan kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas, segeralah terlihat karena daya saing sarana dan tenaga kesehatan Indonesia relatif masih rendah, maka yang akan ditemukan agaknya lebih banyak berupa dampak negatif. Sarana dan tenaga kesehatan Indonesia, karena rendahnya daya saing, akan tersingkir dari peredaran.

 

Untuk mengatasi keadaan yang tidak diinginkan ini, beberapa upaya pencegahan harus segera dapat dilakukan. Upaya pencegahan yang dimaksud, untuk tatanan pelayanan kesehatan, antara lain adalah:

 

1.    Segera menetapkan dan menerapkan program pengendalian biaya kesehatan (cost containment program) yang didalamnya termasuk pengaturan tarif (rate regulation) serta audit kedokteran (medical audit).

 

2.    Segera menetapkan dan menerapkan program asuransi kesehatan (health insurance program) yang dikelola secara pra upaya (prospective payment), bersifat wajib (compulsary) dan nasional (nation-wide).

 

3.    Segera menetapkan dan menerapkan pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur persyaratan masuknya sarana dan tenaga kesehatan asing. Khusus untuk tenaga kesehatan, persyartan yang dimaksud antara lain adalah:

 

a.     Mewajibkan dokter asing yang akan bekerja di Indonesia mengikuti ujian profesi, yakni dalam rangka menilai kemampuan teknis medis yang dimiliki. Dokter asing yang tidak memiliki kemampuan teknis medis yang sesuai dengan standar Indonesia, seyogiyanya tidak diizinkan untuk bekerja.

 

b.    Mewajibkan dokter asing yang akan bekerja di Indonesia mengikuti ujian sosio-antropologi medis termasuk ujian bahasa Indonesia, yakni dalam rangka menilai pemahaman sosial budaya serta kemampuannya berkomunikasi dengan pasien. Dokter asing yang tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, apalagi yang akan bekerja di sarana pelayanan primer, seyogiyamnya tidak diizinkan untuk bekerja.

 

c.     Mewajibkan dokter asing yang akan bekerja di Indonesia menjadi anggota organisasi profesi kedokteran, mengucapkan sumpah dokter, serta mematuhi kode etik kedokteran Indonesia.

 

d.    Secara konsekwen memberlakukan asas timbal balik yang berlaku pada perdagangan bebas. Artinya dokter asing yang dibenarkan bekerja di Indonesia adalah yang berasal dari negara yang juga membenarkan dokter Indonesia bekerja di negara tersebut.

 

e.     Secara konsekwen memberlakukan pelbagai praturan yang tidak bersifat diskriminatif. Artinya memberlakukan pula semua ketentuan yang berlaku untuk dokter Indonesia, seperti program adaptasi, masa wajib kerja sarjana, dan/ataupun izin praktek.

 

Sedangkan untuk mengatasi dampak negatif globalisasi karena masuknya tenaga kesehatan asing, harus disesuaikan dengan pentahapan masukan tenaga kesehatan asing tersebut. Upaya yang dapat dilakukan pada tahap pertama, yakni yang terkait dengan masuknya dokter spesialis asing, antara lain adalah:

 

1.    Segera memperbanyak jumlah lulusan dokter spesialis. Mempertahankan jumlah lulusan seperti saat ini dipandang telah tidak sesuai lagi. Pada saat ini saja banyak RS Swasta telah mengalami kesulitan mencari dokter spesialis yang dapat bekerja secara purna waktu. Jika hal ini tetap terjadi sampai era globalisasi telah dapat dipastikan RS asing terpaksa mempekerjakan dokter spesialis dari luar negeri. Untuk dapat menambah jumlah lulusan dokter spesialis tersebut, patut dipertimbangkan saran IDI untuk memulai pendidikan dokter spesialis yang berbasis RS, jadi tidak hanya berbasis universitas sebagaimana yang berlangsung kini.

 

2.    Segera mengembangkan beberapa jenis pendidikan dokter spesialis baru dan/atau dokter sub-spesialis. Mempersulit pengembangannya seperti yang ditemukan pada saat ini dipandang telah tidak pada tempatnya lagi. Karena apabila hal ini terus berlangsung sampai dengan era globalisasi, tentu tidak akan mengherankan jika pelbagai RS asing terpaksa mendatangkan para dokter spesialis dan/atau sub-spesialis tersebut dari luar negeri.

 

3.    Segera meningkatkan mutu lulusan dokter spesialis. Untuk ini ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, yakni:

 

a.     Segera menyempurnakan kurikulum pendidikan dokter spesialis dengan memasukkan pelbagai perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran mutakhir.

 

b.    Segera menyempurnakan sistem pengajaran serta sistem ujian pendidikan dokter spesialis. Untuk dapat diterima di kalangan internasional, pengajaran dalam bahasa asing (terutama Inggeris) patut mulai digalakkan. Selanjutnya patut pula mulai dikembangkan ujian profesi regional/internasional, sehingga para lulusanya mendapat pengakuan yang stara dengan lulusan luar negeri.

 

c.     Lebih menggalakkan program pendidikan kedokteran berkesinambungan untuk dokter spesialis.

 

Sedangkan pada tahap kedua, upaya yang dilakukan yakni yang terkait dengan masuknya dokter umum asing, antara lain adalah:

 

1.     Segera meningkatkan mutu pendidikan dokter umum. Sama halnya dengan pendidikan dokter spesialis, ada tiga upaya yang dapat dilakukan, yakni:

 

a.     Segera menyempurnakan kurikulum pendidikan dokter umum, sehingga terpusat hanya pada tugas pokok seorang dokter umum, serta mencakup perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. Untuk ini patut dipertimbangkan pengurangan mata ajaran yang tidak terkait dengan ilmu dan teknologi kedokteran.

 

b.    Segera menyempurnakan sistem pengajaran pendidikan dokter umum.  Untuk dapat diterima di kalangan internasional, pengajaran dalam bahasa Inggeris patut mulai digalakkan.

 

c.     Lebih menggalakkan program pendidikan kedokteran berkesinambungan untuk dokter umum.

 

2.     Segera mengembangkan model pelayanan dokter umum yang mempunyai daya saing tinggi, yakni  pelayanan dokter keluarga. Karena dengan pelayanan dokter keluarga tersebut, pelayanan akan lebih personal, menyeluruh, berkesinambungan, efektif dan efisien, yang semuanya dapat dipakai sebagai modal dalam menghadapi pelayanan kesehatan asing yang pada umumnya akan lebih mengandalkan kecanggihan alat serta kemajuan teknologi.

 

PENUTUP

Era globalisasi yang inti pokoknya perdagangan bebas telah dapat dipastikan akan berlangsung di Indonesia. Salah satu dari era globalisasi tersebut adalah dalam bidang jasa, yang didalamnya termasuk pelayanan kesehatan. Pada era globalisasi yang akan datang, di duga akan banyak ditemukan sarana dan tenaga kesehatan asing yang akan bekerja di Indonesia.

 

Jika ditinjau dari kepentingan Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, masuknya sarana dan tenaga kesehatan asing tersebut lebih banyak mendatangkan dampak negatif dari pada dampak positif. Dampak negatif yang dimaksud tidak hanya akan akan merubah tatanan pelayanan kesehatan Indonesia, tetapi juga akan merugikan masyarakat secara keseluruhan

 

Untuk mengatasi dampak negatif tersebut ada beberapa saran yang diajukan. Pertama, yang ditujukan terhadap perubahan tatanan pelayanan kesehatan. Kedua, yang ditujukan terhadap masuknya tenaga kesehatan ke Indonesia.

 

 

--00--