Sabtu, 06 Juli 2013

PERATURAN PERIJINAN DAN PEMBINAAN PENGOBATAN TRADISIONAL

 AZRUL AZWAR
 (Disampaikan pada seminar Pengobatan Tradisional FKUNAIR, Surabaya 2003)


I.          PENDAHULUAN

Keberadaan dan perkembangan pengobatan tradisional di Indonesia merupakan suatu fakta yang tidak dapat dipungkiri. Sementara tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan tradisional semakin meningkat sehingga peningkatan kualitas dan kuantitas pengobatan tradisional perlu menjadi perhatian.
Komitment WHO yang mengakui pengobatan tradisional sebagai bagian integral dari pelayanan dasar memberi peluang bagi masyarakat untuk memilih pengobatan alternatif sesuai dengan keyakinan, norma dan budayanya. Sementara itu dalam era globalisasi masuknya pengobat, obat dan cara pengobatan tradisional dari luar negeri ke Indonesia tidak dapat dibendung. Hal ini tentunya dapat menimbulkan berbagai dampak negatif apabila kurangnya pemaqhaman masyarakat Indonesia tentang pengobatan alternatif yang aman dari segi kesehatan dan lemahnya sistem penapisan pengobatan tradisional luar Negeri.
Beberapa isu strategis dalam pengobatan tradisional yang dihadapi antara lain banyaknya jenis pengobatan tradisional (cara, tenaga pengobat dan obat)  yang belum terbukti aman dan bermanfaat dan belum di standarisasi serta memerlukan wadah penapisan, seleksi, standarisasi dan sertifikasi. Disamping itu peran dan fungsi Sentra P3T belum berjalan secara maksimal. Hal lain yang juga berperan maraknya pengobatan tradisional yaitu era globalisasi yang mengakibatkan banyaknya minat pengobat tradional luar Indonesia untuk membuka/bekerja dan membuka klinik-klinik pengobatan.
Sampai saat ini telah terbentuk Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3) telah dibentuk di 12 Propinsi sesuai Kepmenkes / Nomor: 584 / tahun 1995. Perkembangan Sentra P3T sejak diprogramkan tahun 1994 sampai saat ini tidak berjalan dengan mulus. Banyak kendala dan rintangan yang dihadapi, antara lain disebabkan kurangnya pemahaman baik oleh lintas program terkait di Departemen Kesehatan maupun di tingkat Propinsi dan Kabupaten Kota. Disamping itu dengan diterapkanya desentralisasi, maka status dan kedudukan Sentra P3T menjadi kurang jelas.
Pengobatan tradisional sampai sekarang masih memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan mayarakat, memerlukan pembinaan dan pengaturan. Sampai saat ini tenaga pengobat tradisional di Indonesia berjumlah sekitar 280.000 orang yang terdiri dari 30 jenis pengobatan tradisional tersebar luas diseluruh propinsi Indonesia. Masyarakat sendiri mengakui menggunakan pengobatan tradisional karena mudah diperoleh, murah harganya, diangap aman dan praktis. Hasil sensus 1995 menunjukan bahwa 32,5 % penduduk minum / memakai jamu tradisional baik yang pabrikan atau jamu gendong maupun buatan sendiri.
Dalam kondisi ekonomi dewasa ini, pengobatan tradisional semakin mempunyai kedudukan yang penting untuk mewujutkan kemandirian masyarakat dibidang kesehatan menuju Indonesia sehat 2010. Sejalan dengan era globalisasi kembali ke alam maka upaya pengembangan pengobatan tradisional mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan dalam menunjang tantangan ekonomi. Dewasa ini diperlukan kebijakan nasional yang sejalan dengan kebijakan otonomi daerah dalam bentuk regulasi yang mengatur peran dan tugas dari semua stakeholder terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar