Sabtu, 06 Juli 2013

PELAYANAN KEDOKTERAN KELUARGA SEBAGAI STANDAR PELAYANAN PRIMER PADA PENERAPAN SISTEM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Prof Dr. Azrul Azwar, MPH
Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat
 
 
 
“KEYNOTE SPEECH” DIRJEN BINKESMAS DEPKES

             PADA „LOKAKARYA NASIONAL RANCANGAN MODEL PENDIDIKAN DOKTER KELUARGA “

                                                      Jakarta, 15 Desember 2004

 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Para undangan dan

Para peserta lokakarya yang berbahagia,

 

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat yang diberikan, termasuk rahmat hidup sehat sehingga  kita bersama dapat berkumpul di sini untuk mengikuti  Lokakarya Nasional Rancangan Model Pendidikan Dokter Keluarga.

 

Saudara –saudara sekalian yang berbahagia,

 

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah ditandatangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004 yang lalu. Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu komponen dalam SJSN,  disamping jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

 

Disebutkan  dalam UU SJSN bahwa Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip equitas serta bertujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

 

 

 

 

Saudara-saudara sekalian yang berbahagia,

 

Santunan dalam Jaminan Kesehatan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk  pelayanan kesehatan dengan konsep rujukan berjenjang, yang diberikan setiap waktu kepada setiap Peserta  oleh Sarana Pelayanan Kesehatan tingkat primer, sekunder dan tersier yang dikontrak oleh Badan Penyelenggara

 

Untuk dapat terselenggaranya  Jaminan Kesehatan dengan baik,  setidak-tidaknya ada delapan prinsip pokok yang harus diterapkan. Kedelapan prinsip pokok tersebut antara lain adalah :

(1)   Ekuitas, yang berarti memenuhi asas keadilan dan pemerataan pelayanan

(2)   Ekualitas, yakni  tidak adanya diskriminasi dalam pemberian pelayanan

(3)   Efisiensi, lebih bermakna pada pengendalian biaya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan medis tanpa mengurangi mutu pelayanan

(4)   Kontinuitas, yaitu dapat menyediakan pelayanan yang terus menerus

(5)   Sustainabilitas, yaitu sebagai penyelenggara harus mampu terus eksis memberi pelayanan

(6)   Profesionalisme, yang berarti dikelola menurut keahlian

(7)   Portabilitas, yaitu dapat menyediakan pelayanan secara merata

(8)   Nirlaba, yakni penyelenggaraannya dilakukan oleh badan yang tidak mencari keuntuingan.

 

Saudara –saudara sekalian yang terhormat,

 

Agar tujuan diselenggarakan Jaminan Kesehatan dengan kedelapan prinsip pokok yang dimilikinya tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,  banyak hal yang perlu dilakukan. Dua diantaranya yang dinilai mempunyai peranan yang sangat strategis yakni penataan kembali sistem pembiayaan kesehatan di satu pihak serta  penataan kembali sistem pelayanan kesehatan di pihak lain.

 

Inti pokok penataan sistem pembiayaan kesehatan menyangkut perubahan tiga  hal penting yakni :

(1)   mengubah cara  pembiayaan dari semula ditanggung sendiri menjadi ditanggung secara  bersama-sama  dalam satu kelompok

(2)   mengubah waktu pembayaran dari semula pada waktu sakit menjadi pembayaran pada waktu sebelum sakit

(3)   mengubah cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dari semula dibayar setelah pelayanan diselenggarakan menjadi dibayar sebelum pelayanan diselenggarakan

 

Sedangkan inti pokok penataan sistem pelayanan kesehatan adalah tersedianya pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu, yang diselenggarakan secara efektif dan efisien. Untuk dapat mewujudkan  pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu tersebut,  harus  dapat dibangun  jaringan pelayanan kesehatan yang tertata, mulai dari tingkat primer sampai dengan tingkat tersier. Penataan jaringan pelayanan  kesehatan yang seperti ini, terutama jika dikaitkan dengan kehendak mewujudkan pelayanan kesehatan  yang efektif dan efisien, jelas memerlukan penerapan pelbagai peraturan. Disinilah letak masalahnya, penerapan pelbagai peraturan yang maksudnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tersebut, sering diartikan sebagai pembatasan oleh para peserta, yang apabila tidak dapat ditangai dengan baik, sering berperan sebagai faktor pencetus munculnya pelbagai ketidak puasan yang dapat mengancam kegagalan Jaminan Kesehatan.

 

Untuk mencegah ketidak puasan peserta yang dapat mengancam kelangsungan Jaminan Kesehatan tersebut, tidak ada pilihan lain, kecuali  harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan, terutama pada tingkat primer, yang sangat memperhatikan aspek mutu. Pelayanan  kesehatan yang seperti ini hanya dapat diwujudkan apabila diselenggarakan oleh dokter yang bermutu pula, yakni dokter yang tidak hanya memiliki keterampilan medis prima, terapi juga pelbagai keterampilan non-medis lainnya, seperti keterampilan komunikasi inter-personal serta keterampilan manajemen sumber daya. Dokter yang memiliki kedua keterampilan ini, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada tingkat primer, dikenal dengan nama Dokter Keluarga (Family Physician)

 

Sesunggugnyalah apabila pelayanan kesehatan tingkat primer dapat dikelola oleh dokter keluarga akan diperoleh banyak manfaat. Di satu pihak kepuasan peserta akan dapat dipenuhi dan dipihak lain prinsip efektivitas dan efisiensi akan dapat terlaksana. Dokter keluarga yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer, sekali gus dapat pulla berperan sebagai “gate keeper” yang baik, sehingga rujukan yang tidak diperlukan, yang mengancam efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan, akan dapat dicegah. Dari pengalaman dibanyak negara ditemukan  sekitar  85 % dari kasus yang berobat kesarana pelayanan kesehatan tingkat pertama cukup ditangani oleh dokter yang berkualitas, yakni dokter keluarga, sisanya sebanyak hanya 15 % yang memerlukan rawat jalan tingkat lanjutan yang ditangani oleh dokter spesialis.

 

Pelayanan kesehatan yang menerapkan prinsip-prinsip pelayanan kedokteran keluarga yakni pelayanan kesehatan yang menyuruh dan terpadu, yang diselenggarakan secara berjenjang, yang lebih mengutamakan aspek promosi dan pencegahan, yang sangat memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi pelayanan, yang memasukkan pertimbangan keluarga dan komunitas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, serta yang memberikan perhatian kepada pasien jauh melebihi seluruh keluhan yang disampaikan, diharapkan dapat menyelesaikan pelbagai masalah kesehatan, tidak hanya yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan kesehatan orang perorang, tetapi juga yang terkait dengan kepentingan nasional secara kesekuruhan.

 

Saudara-saudara sekalian yang terhormat,

 

 

Dari uraian yang disampaikan menjadi jelaslah bahwa pengembangan dokter keluarga merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang sadar mutu dan sadar biaya. Pengembangan dokter keluarga yang seperti ini harus menjadi tanggungjawab bersama, termasuk organisasi profesi serta lembaga pendidikan. Dalam rangka antisipasi pelaksanaan UU SJSN, yang didalamnya termasuk  Jaminan Kesehatan Nasional, maka menjadi  harapan bersama,  kiranya pelayanan dokter keluarga tersebut dapat segera diwujudkan. Departemen Kesehatan  telah menetapkan, apabila Jaminan Kesehatan telah terselenggara secara meluas, Puskemas tidak akan menyelenggarakan lagi pelayanan kesehatan perseorangan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan perorangan tingkat pertama tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada dokter keluarga yang dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Nasional

 

Saudara-saudara sekalian yang berbahagia,

 

Diselenggarakannya Lokakarya Nasional Rancangan Model Pendidikan Dokter Keluarga ini, jelas merupakan upaya nyata dalam rangka mewujudkan pelayanan dokter keluarga. Karena itu pada tempatnyalah,  Departemen Kesehatan menyambut gembira upaya ini. Harapan kita  bersama  dengan upaya yang dilakukan ini dapat segera dilahirkan dokter keluarga yang benar-benar memenuhi  standar yang telah ditetapkan, sehingga tidak hanya dapat menyelenggarakan pelayanan dokter keluarga dengan baik, tetapi sekali gus juga dapat bersaing secara global.

 

Akhirnya memenuhi permintaan panitia, dengan mengucapkan Bismilahi rahman nirrahim, saya nyatakan lokakarya ini dengan resmi dibuka. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua.

 

 

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,


 

 

 
 

 

                                                                                   
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar