Prof Dr. Azrul Azwar, MPH
Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat
“KEYNOTE SPEECH” DIRJEN BINKESMAS DEPKES
PADA „LOKAKARYA NASIONAL RANCANGAN MODEL PENDIDIKAN DOKTER KELUARGA “
Jakarta, 15 Desember 2004
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Para undangan dan
Para peserta lokakarya yang berbahagia,
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala rahmat yang diberikan, termasuk
rahmat hidup sehat sehingga kita bersama
dapat berkumpul di sini untuk mengikuti Lokakarya
Nasional Rancangan Model Pendidikan Dokter Keluarga.
Saudara –saudara sekalian yang berbahagia,
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Undang-undang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah ditandatangani oleh Presiden Megawati pada
tanggal 19 Oktober 2004 yang lalu. Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah
satu komponen dalam SJSN, disamping
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan
kematian.
Disebutkan dalam UU SJSN bahwa Jaminan Kesehatan
diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip
equitas serta bertujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan
kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Saudara-saudara sekalian yang berbahagia,
Santunan dalam Jaminan Kesehatan tidak dalam bentuk
uang tunai, melainkan dalam bentuk pelayanan kesehatan dengan konsep rujukan berjenjang,
yang diberikan setiap waktu kepada setiap Peserta oleh Sarana Pelayanan Kesehatan tingkat
primer, sekunder dan tersier yang dikontrak oleh Badan Penyelenggara
Untuk dapat terselenggaranya Jaminan Kesehatan dengan baik, setidak-tidaknya ada delapan prinsip pokok
yang harus diterapkan. Kedelapan prinsip pokok tersebut antara lain adalah :
(1)
Ekuitas, yang berarti memenuhi asas keadilan dan pemerataan pelayanan
(2)
Ekualitas, yakni tidak adanya
diskriminasi dalam pemberian pelayanan
(3)
Efisiensi, lebih bermakna pada pengendalian biaya pelayanan kesehatan yang
sesuai dengan kebutuhan medis tanpa mengurangi mutu pelayanan
(4)
Kontinuitas, yaitu dapat menyediakan pelayanan yang terus menerus
(5)
Sustainabilitas, yaitu sebagai penyelenggara harus mampu terus eksis memberi
pelayanan
(6)
Profesionalisme, yang berarti dikelola menurut keahlian
(7)
Portabilitas, yaitu dapat menyediakan pelayanan secara merata
(8)
Nirlaba, yakni penyelenggaraannya dilakukan oleh badan yang tidak mencari
keuntuingan.
Saudara –saudara sekalian yang terhormat,
Agar tujuan diselenggarakan Jaminan Kesehatan dengan kedelapan prinsip
pokok yang dimilikinya tersebut dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan, banyak hal yang perlu dilakukan. Dua
diantaranya yang dinilai mempunyai peranan yang sangat strategis yakni penataan
kembali sistem pembiayaan kesehatan di satu pihak serta penataan kembali sistem pelayanan kesehatan di
pihak lain.
Inti pokok penataan sistem pembiayaan kesehatan menyangkut perubahan tiga hal penting yakni :
(1) mengubah cara
pembiayaan dari semula ditanggung sendiri menjadi ditanggung secara bersama-sama
dalam satu kelompok
(2) mengubah waktu pembayaran dari semula pada waktu sakit
menjadi pembayaran pada waktu sebelum sakit
(3) mengubah cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan dari semula dibayar setelah pelayanan diselenggarakan menjadi dibayar
sebelum pelayanan diselenggarakan
Sedangkan inti pokok penataan sistem pelayanan kesehatan adalah tersedianya
pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan terpadu, yang diselenggarakan secara efektif
dan efisien. Untuk dapat mewujudkan pelayanan
kesehatan yang menyeluruh dan terpadu tersebut, harus dapat dibangun jaringan pelayanan kesehatan yang tertata,
mulai dari tingkat primer sampai dengan tingkat tersier. Penataan jaringan
pelayanan kesehatan yang seperti ini,
terutama jika dikaitkan dengan kehendak mewujudkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, jelas memerlukan
penerapan pelbagai peraturan. Disinilah letak masalahnya, penerapan pelbagai
peraturan yang maksudnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tersebut,
sering diartikan sebagai pembatasan oleh para peserta, yang apabila tidak dapat
ditangai dengan baik, sering berperan sebagai faktor pencetus munculnya
pelbagai ketidak puasan yang dapat mengancam kegagalan Jaminan Kesehatan.
Untuk mencegah ketidak puasan
peserta yang dapat mengancam kelangsungan Jaminan Kesehatan tersebut, tidak ada
pilihan lain, kecuali harus
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, terutama pada tingkat primer, yang sangat
memperhatikan aspek mutu. Pelayanan
kesehatan yang seperti ini hanya dapat diwujudkan apabila
diselenggarakan oleh dokter yang bermutu pula, yakni dokter yang tidak hanya
memiliki keterampilan medis prima, terapi juga pelbagai keterampilan non-medis
lainnya, seperti keterampilan komunikasi inter-personal serta keterampilan
manajemen sumber daya. Dokter yang memiliki kedua keterampilan ini, yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan pada tingkat primer, dikenal dengan nama
Dokter Keluarga (Family Physician)
Sesunggugnyalah apabila pelayanan
kesehatan tingkat primer dapat dikelola oleh dokter keluarga akan diperoleh
banyak manfaat. Di satu pihak kepuasan peserta akan dapat dipenuhi dan dipihak
lain prinsip efektivitas dan efisiensi akan dapat terlaksana. Dokter keluarga
yang bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer,
sekali gus dapat pulla berperan sebagai “gate keeper” yang baik, sehingga
rujukan yang tidak diperlukan, yang mengancam efektivitas dan efisiensi
pelayanan kesehatan, akan dapat dicegah. Dari pengalaman dibanyak negara
ditemukan sekitar 85 % dari kasus yang berobat kesarana
pelayanan kesehatan tingkat pertama cukup ditangani oleh dokter yang
berkualitas, yakni dokter keluarga, sisanya sebanyak hanya 15 % yang memerlukan
rawat jalan tingkat lanjutan yang ditangani oleh dokter spesialis.
Pelayanan kesehatan yang menerapkan prinsip-prinsip
pelayanan kedokteran keluarga yakni pelayanan kesehatan yang menyuruh dan
terpadu, yang diselenggarakan secara berjenjang, yang lebih mengutamakan aspek
promosi dan pencegahan, yang sangat memperhatikan aspek efektivitas dan
efisiensi pelayanan, yang memasukkan pertimbangan keluarga dan komunitas dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, serta yang memberikan perhatian kepada
pasien jauh melebihi seluruh keluhan yang disampaikan, diharapkan dapat
menyelesaikan pelbagai masalah kesehatan, tidak hanya yang terkait dengan
pemenuhan kebutuhan kesehatan orang perorang, tetapi juga yang terkait dengan
kepentingan nasional secara kesekuruhan.
Saudara-saudara sekalian yang terhormat,
Dari uraian yang disampaikan menjadi jelaslah bahwa pengembangan
dokter keluarga merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan
kesehatan yang sadar mutu dan sadar biaya. Pengembangan dokter keluarga yang
seperti ini harus menjadi tanggungjawab bersama, termasuk organisasi profesi
serta lembaga pendidikan. Dalam rangka antisipasi pelaksanaan UU SJSN, yang
didalamnya termasuk Jaminan Kesehatan
Nasional, maka menjadi harapan
bersama, kiranya pelayanan dokter keluarga
tersebut dapat segera diwujudkan. Departemen Kesehatan telah menetapkan, apabila Jaminan Kesehatan
telah terselenggara secara meluas, Puskemas tidak akan menyelenggarakan lagi pelayanan
kesehatan perseorangan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan perorangan tingkat
pertama tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada dokter keluarga yang
dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Nasional
Saudara-saudara
sekalian yang berbahagia,
Diselenggarakannya Lokakarya Nasional Rancangan Model
Pendidikan Dokter Keluarga ini, jelas merupakan upaya nyata dalam rangka
mewujudkan pelayanan dokter keluarga. Karena itu pada tempatnyalah, Departemen Kesehatan menyambut gembira upaya
ini. Harapan kita bersama dengan upaya yang dilakukan ini dapat segera
dilahirkan dokter keluarga yang benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga tidak
hanya dapat menyelenggarakan pelayanan dokter keluarga dengan baik, tetapi
sekali gus juga dapat bersaing secara global.
Akhirnya
memenuhi permintaan panitia, dengan mengucapkan Bismilahi rahman nirrahim, saya
nyatakan lokakarya ini dengan resmi dibuka. Semoga Tuhan Yang Maha Esa
memberkati kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar