Sabtu, 06 Juli 2013

PELAYANAN DEMENSIA DI MASYARAKAT


 AZRUL AZWAR

Dijen Binkesmas Departemen Kesehatan RI

 (Disampaikan pada Konas II Asosiasi Psikogeriatri Indonesia, Jakarta 10 April 2005)

 
PENDAHULUAN

Demensia atau kepikunan merupakan suatu kondisi sakit (medical illness) yang disebabkan oleh kematian atau rusaknya sel-sel otak, yang ditandai dengan gejala utama yaitu kemunduran daya ingat yang berkaitan dengan salah satu kemunduran fungsi intelektual. Demensia dapat terjadi pada usia lanjut karena penyakit Alzheimer, stroke berulang, trauma kepala dan gangguan faal tubuh (hormonal, nutrisi , defisiensi vitamin), alkohol dan lain-lain. Pada umumnya demensia terjadi pada usia lanjut (>65 tahun) dan merupakan gangguan yang ditandai oleh gangguan kognitif, emosional dan psikomotor yang menyebabkan penderita tidak mampu mengikuti aktifitas sosial dan mengurus diri untuk keperluannya sehari-hari. Pada demensia terjadi kemerosotan mental yang terus menerus, makin lama makin buruk (progresif) meliputi penurunan daya ingat akan hal yang baru saja terjadi, kemunduran kemahiran berbahasa, kemunduran intelektual, perubahan perilaku dan fungsi-fungsi otak lainnya sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari. 
 
Demensia terjadi akibat dari proses penuaan dan akan menjadi masalah yang menonjol di masa mendatang. Hal ini sebagai akibat perbaikan pelayanan di berbagai bidang seperti kesehatan dan kesejahteraan sosial, kependudukan, lingkungan hidup dan sebagainya. Karena itu pelayanan kesehatan pada kelompok usia lanjut tidaklah cukup dengan hanya memperhatikan kondisi fisiknya saja tapi harus secara komprehensif/menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan masalah psikologik, perilakunya serta adanya masalah sosial kemasyarakatan lainnya. Untuk itu penanganan demensia perlu melibatkan keluarga dan masyarakat pada umumnya karena adanya masalah psikososial atau pengaruh lingkungan yang menyertai keluhan pasien demensia.
 
 Sejauh ini pelayanan demensia di fasilitas kesehatan umum (pemerintah) belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena keterbatasan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan dalam penatalaksanaan masalah tersebut. Kendati demikian telah ada Buku Pedoman Pengenalan Dini Demensi (Kepikunan) yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2002.
 
 Telah diketahui bahwa pencapaian tujuan program kesehatan (termasuk kesehatan jiwa) tidak dapat diselesaikan oleh Departemen Kesehatan sendiri, melainkan bersama sektor lain dan masyarakat sehingga terjalin suatu sinergisme dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Karena itu dalam penanggulangan masalah demensia di masyarakat dibutuhkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan demensia di masyarakat 
 
 INSIDENS DAN PREVALEN DEMENSIA
 
 
  • Peningkatan angka kejadian dan prevalensi kasus demensia mengikuti peningkatan usia seseoran
  •  Lebih dari 50% kasus demensia tergolong pada demensia tipe Alzheimer (AD)
  • Setelah lewat 60 tahun, prevalensi demensia Alzheimer berlipat dua setiap kenaikan 5 (lima ) tahun usia
  • Dengan meningkanya usia harapan hidup suatu populasi, diperkirakan akan meningkat pula prevalensi demensia
  • Di seluruh dunia diperkirakan lebih dari 30 juta penduduk menderita demensia dengan berbagai sebab
  • Berdasarkan Survai Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) 1995, prevalensi usia 60 tahun atau lebih yang mengalami kepikunan (demensia) mencapai 5 per 1000 penduduk; gangguan mental emosional ringan 114 per 1000 penduduk dan yang mengalami gangguan dalam menjalani aktifitas dasar seharihari ( basic activity daily living ) 36-111 per 1000 penduduk.
  
TANDA-TANDA DINI DEMENSIA :
 
  1. mudah lupa (subyektif atau obyektif)
  2. apatis, tidak ada minat beraktivitas atau bersosialisai
  3. menghindari tugas yang biasa dikerjakan
  4.     suasana hati mudah berubah-ubah
  5.     berkurangnya kelancaran berbahasa 
  6.     bertanya atau berbicara hal yang sama berulang-ulang
  7.     kebingungan ditempat yang pernah dikenal
  8.     mudah curiga dan ngotot dengan pendapatnya
 
  
VISI DAN MISI PELAYANAN DEMENSIA
 
Dalam Buku Pedoman Pengenalan Dini Demensia yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat tahun 2002, Visi dan Misi Pelayanan Demensia adalah sebagai berikut,
 
Visi:  Menjadikan masyarakat Indonesia yang berusia lanjut sehat, sejahtera dan mandiri pada tahun 2030 secara fisik, mental dan sosial serta tetap produkti 
  
Misi:
 1. Meningkatkan upaya pendidikan bagi masyarakat agar peduli usia lanjut hingga terselenggaranya “healthy aging”
 2. Mengembangkan kemampuan petugas kesehatan untuk melakukan deteksi dini bagi usia lanjut dengan gangguan kesehatan terutama demensia dan dapat memberikan penanganan secara tepat, cepat dan efektif
 3. Terselenggaranya pelayanan demensia secara terpadu oleh dan bagi masyarakat (community based services)
4. Mengembangkan penelitian khusus masalah demensia dan yang berkaitan dengan hal tersebut
 
 
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN DEMENSIA
 
 Mengingat betapa sulitnya untuk mencapai visi diatas, pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan demensia merupakan keniscayaan. Pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Paling tidak telah dikenal sejak tahun 1920, jakni ketika Winslow merumuskan definisi ilmu kesehatan masyarakat. Bagian pertama dari definisi tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ilmu kesehatan masyarakat adalah suatu ilmu dan kiat untuk untuk mencegah penyakit, memperpanjang usia hidup, memelihara kesehatan jasmani dan rohani serta meningkatkan efisiensi dengan jalan usaha masyarakat yang terorganisir. Dari definisi ini jelaslah ilmu (pelayanan) kesehatan masyarakat sangat memerlukan pemberdayaan masyarakat, karena pelaksanaan usaha masyarakat yang terorganisir, yang menjadi persyaratan ilmu (pelayanan) kesehatan masyarakat, hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat dapat diberdayakan.
 
WHO sendiri dalam THE WORLD HEALTH REPORT 2001 memberikan 10 REKOMENDASI yang beberapa diantaranya adalah merekomendasi tersedianya perawatan kesehatan jiwa di masyarakat; pendidikan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan jiwa serta perlunya keterlibatan peran serta masyarakat dan keluarga.
 
Jika kita menilik tujuan pembangunan kesehatan itu sendiri yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat (termasuk kesehatan jiwa) bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia yang ditandai penduduknya yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat (termasuk kesehatan jiwa), memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan setinggi-tingginya (termasuk kesehatan jiwa) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka jelas bahwa tujuan tersebut sulit dicapai tanpa keterlibatan masyarakat.
 
Tujuan pembangunan kesehatan hanya dapat dicapai melalui kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat termasuk swasta. Departemen Kesehatan harus mampu mendorong dan memfasilitasi pembangunan sektor di luar kesehatan yang memberikan dukungan positif terhadap pembangunan kesehatan. Demikian pula peran masyarakat dan swasta didorong untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan kesehatan. Pemberdayaan masyarakat melalui Dewan Kelurahan dan Dewan Kecamatan yang melibatkan berbagai unsur, memiliki potensi besar untuk meningkatkan upaya kesehatan masyarakat.
 
Dalam prinsip-prinsip dasar Sistem Kesehatan Nasional, disebutkan antara lain bahwa:
 
1. Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Setiap orang dan masyarakat bersama dengan pemerintah berkewajiban dan bertanggung-jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat beserta lingkungannya. Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus berdasarkan pada kepercayaannatas kemampuan dan kekuatan sendiri, kepribadian bangsa, semangat solidaritas sosial dan gotong royong
 
2. Penyelenggaraan SKN berdasarkan pada prinsip kemitraan. Pembangunan kesehatan harus didelenggarakan dengan menggalang kemitraan yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta, dengan mendayagunakan potensi yang dimiliki. Kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta kerjasama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan diwujudkan dalamn suatu jejaring yang berhasil-guna dan berdaya-guna, agar diperoleh sinergisme yang lebih mantap dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
 
KONDISI PELAYANAN KESEHATAN DI MASYARAKAT
 
Sejauh ini pelayanan demensia di fasilitas kesehatan umum (pemerintah) saja belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena keterbatasan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan dalam penatalaksanaan masalah tersebut. Apalagi pelayanan demensia di masyarakat. Kalaupun ada – seperti halnya upaya-upaya kesehatan masyarakat lainnya di Indonesia - belum terselenggara secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif tentang kesehatan jiwa usia lanjut masih dirasakan kurang. Potensi pelayanan kesehatan swasta dan upaya kesehatan berbasis masyarakat yang semakin meningkat, belum didayagunakan sebagaimana mestinya.
 
Potensi masyarakat baik berupa organisasi, upaya, tenaga, dana, sarana, teknologi, maupun mekanisme pengambilan keputusan belum optimal. Peran serta masyarakat di bidang kesehatan telah banyak berkembang, namun upaya pemberdayaan masyarakat hingga kini masih menempatkan masyarakat sebagai obyek dan upaya tersebut lebih banyak berupa bantuan kemanusiaan (charity) yang bersifat mendesak, penggerakan yang baru bersifat sementara dan masih pada tahap pengembangan. Iklim feodalisme dan paternalisme di sebagian besar masyarakat masih kuat, disamping masih kuatnya orientasi pada birokrat. Di pihak lain, para birokrat dan provider pada umumnya belum memahami bagaimana memberdayakan masyarakat secara professional termasuk mendorong masyarakat dalam mengemukakakn pendapat (voice) dan memilih (choice), serta menentukan prioritas program kesehatan sesuai kebutuhan masing-masing.
 
  
PELAYANAN DEMENSIA DI MASYARAKAT
 
Penyelenggaraan pelayanan demensia secara terpadu oleh dan bagi masyarakat (community based services), merupakan salah satu pelayanan yang menjadi bagian dari upaya kesehatan jiwa yang dalam subsistem upaya kesehatan termasuk kedalam UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) yaitu setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat serta swasta, untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
 
Penyelenggaraan pelayanan demensia secara terpadu oleh dan bagi masyarakat (community based services) meliputi promosi, prevensi, kuratif dan rehabilitatif. Dalam operasionalnya pelayanan demensia secara terpadu dilaksanakan dalam bentuk pemberian:
 
1. Informasi, advokasi dan koordinasi
2. Perawatan diri pasien
3. Bantuan di rumah (home help)
4. Pemeliharaan rumah (home maintenance)
5. Abonemen/hantaran makanan (food delivery)
 6. Pelayanan kesehatan usia lanjut terpadu
 7. Program perawatan dalam masyarakat
8. Layanan antar-jemput
 9. respite care: day care centres, patient’s home (di rumah pasien sendiri)
10. Paket perawatan usia lanjut komunitas (community aged care packages) 
 
 
Ke 10 kegiatan diatas jelas tidak mungkin ditanggulangi oleh pemerintah secara sendiri-sendiri mengingat tidak sedikitnya dana yang dibutuhkan untuk keperluan-keperlua diatas. Partisipasi aktif masyarakat menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.
 
Dari analisis situasi dan kecenderungan perkembangan berbagai aspek yang mempengaruhi pencapaian dan kinerja sistem kesehatan nasional di Indonesia, didapatkan, antara lain bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan di Indonesia tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu berbagai bentuk upaya kesehatan berbasis masyarakat banyak didirikan, antara lain dalam bentuk posyandu (termasuk posyandu usila). Sayangnya pemberdayaan masyarakat dalam arti mengembangkan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan mengambil keputusan tentang kesehatan masih dilaksanakan secara terbatas. Kecuali itu lingkup pemberdayaan masyarakat dalam bentuk mobilisasi masyarakat. Sedangkan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelayanan, advokasi kesehatan serta pengawasan sosial dalam program pembangunan kesehatan belum banyak dilaksanakan. Jaringan kemitraan antar sektor pemerintah dan swasta belum dikembangkan secara optimal. Program-program kemitraan pemerintah dan swasta (public and private partnership mix) masih dalam tahap perintisan. Kemitraan yang telah dibangun belum menampakkan kepekaan, kepedulian dan rasa memiliki terhadap permasalahan upaya kesehatan.
 Karenanya ke 10 kegiatan dalam penyelenggaraan pelayanan demensia secara terpadu oleh dan bagi masyarakat (community based services) akan bisa terlaksana dengan baik manakala kelemahan-kelemahan dalam pemahaman tentang pemberdayaan masyarakat tersebut dapat diluruskan sehingga pengejawantahannya menjadi tepat. Ada 3 (tiga) hal yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat. Pertama, menciptakan iklim/suasana yang menguntungkan berkembangnya potensi masyarakat (enabling). Kedua, memperkuat potensi yang dimiliki oleh masyarakat sendiri (empowering). Ketiga, melindungi kelompok masyarakat yang lemah sehingga tidak menjadi lebih lemah dalam menghadapi kelompok masyarakat yang lebih kuat (protecting).
  
PENUTUP
Pelayanan demensia di masyarakat merupakan salah satu bentuk pelayanan yang termasuk dalam program Upaya Kesehatan Masyarakat yaitu kegiatan yang dilakukan unrtuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat.
 
Dengan adanya pelayanan ini diharapkan akan terlaksananya pembinaan pemeliharaan kesehatan usia lanjut (termasuk kesehatan jiwa) dan terlaksananya pembinaan upaya kesehatan jiwa masyarakat (termasuk kesehatan jiwa usia lanjut).
 
 Dalam merealisasikan pelayanan demensia di masyarakat ini peran serta aktif masyarakat menjadi keniscayaan. Kemitraan antara pemerintah dengan masyarakat termasuk swasta serta kerjasama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan menjadi sesuatu yang tak bisa dihindarkan. Pemahaman yang tepat tentang pemberdayaan masyarakat akan menjadi koreksi dalam menutupi kelemahan-kelemahan selama ini.
 
 RUJUKAN
 
 1. WHO: Mental Health Services Organization; Modul WHO 
 
2. DEPKES: Pedoman Pengenalan Dini Demensi (Kepikunan); Departemen Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, 2002
 
 3. DEPKES: Pedoman Pembinaan Kesehatan Usia Lanjut bagi Petugas Kesehatan; Departemen Kesehatan RI, 2001
 
 4. DEPKES: Pedoman Pembinaan Kesehatan Jiwa Usia Lanjut bagi Petugas Kesehatan; Departemen Kesehatan & Kesejahteraan Sosial RI, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
 
 5. Azrul Azwar : Reformasi Pelayanan Kesehatan; DEPKES RI, 2004
 
 6. DEPKES: Rencana Strategis Departemen Kesehatan 2005-2009; Departemen Kesehatan Republik Indonesia, 2004
 
7. DEPKES: Sistem Kesehatan Nasional; Departemen Kesehatan RI, 2004
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
  
 
 




1 komentar:

  1. Harrah's Hotel Casino & Spa - Mapyro
    Harrah's Hotel Casino & Spa Located 평택 출장안마 in downtown Las Vegas, Harrah's Casino and Spa 경상북도 출장샵 has a total of 4,842 세종특별자치 출장마사지 slot machines 군산 출장마사지 and a table game floor. This casino 용인 출장마사지

    BalasHapus