Sabtu, 06 Juli 2013

EFFICACY DAN COST EFFECTTIVENESS PENGOBATAN KANKER ALOKASI SUMBER DAYA


Prof. DR. Azrul Azwar, MPH


Direktur Jenderal Bina Kesmas Depkes RI


Disampaikan pada : Simposium Pertama Neuro-onkologi

04-05 Juni 2005

 
PENDAHULUAN

 
1.   Dari banyak masalah pelayanan kesehatan yang ditemukan pada saat ini, salah satu diantaranya yang dinilai cukup merisaukan adalah makin meningkatnya biaya kesehatan (health cost).

2.   Banyak faktor yang berperan sebagai penyebab makin meningkatnya biaya kesehatan tersebut. Jika disederhanakan faktor faktor yang dimaksud dapat dibedakan atas tujuh macam yakni (a) laju inflasi, (b) kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran, (c) perubahan pola penyakit, (d) perubahan pola pelayanan kesehatan, (e) perubahan pola hubungan dokter pasien, (f) meningkatnya permintaan pelayanan kesehatan, serta (g) terlambatnya mengembangkan mekanisme kendali biaya kesehatan.

3.      Sebagai contoh di Amerika Serikat tercatat total biaya kesehatan pada tahun 1990 tidak kurang dari US$ 666,2 milyar. Jika dibandingkan dengan tahun 1960, telah terjadi peningkatan sebesar 24,6 kali. Jika pada tahun 1960, setiap orang di Amerika Serikat mengeluarkan dana hanya US$ 143 per tahun, maka pada tahun 1990 telah meningkat menjadi US$ 2.566 per tahun. Peningkatan terjadi di pelbagai negara Eropa. Peningkatan tersebut, jika dibandingkan terhadap Gross National Product (GNP) sepanjang kurun waktu 1970 sampai 1980, adalah 6,1% menjadi 9,6% untuk Jerman Barat, dari 6,6% menjadi 8,8% untuk Perancis, dari 7,5% menjadi 9,4% untuk Swedia, serta dari 4,9% menjadi 5,8% untuk Inggris.

4.      Dampak yang ditimbulkan dari makin meningkatnya biaya kesehatan sungguh amat memprihatinkan. Pelayanan kesehatan akhirnya tidak dapat dijangkau oleh anggota masyarakat, terutama yang berasal dari kelompok ekonomi lemah.

5.      Untuk mengatasi masalah ini banyak upaya yang dapat dilakukan diantaranya melalui pelayanan kesehatan yang terkendali, dikenal dengan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).

6.   Penyakit kanker adalah satu penyakit katastropik yang membutuhkan pelayanan canggih dan otomatis memerlukan biaya besar.

7.   Oleh karena JPKM merupakan keterpaduan pelayanan dengan biaya perlu diterapkan dalam pengobatan kanker.

 

II.  PENGERTIAN

Sesuai dengan judul makalah yang diminta, maka berikut ini disampaikan beberapa pengertian sebagai berikut :

Efficacy                            :  Kemanjuran/ kemujaraban.

Effectiveness                   :  Kemampuan untuk menghasilkan hasil yang bisa diukur

Kanker                             :  Tumor sekunder yang bersifat fatal, sel kanker bersifat

   infasi dan metastatis dan sangat anaplastik.

Standar Pelayanan Medis:  Pedoman pelayanan bagi dokter yang dijalankan untuk

   meningkatkan mutu pelayanan medik agar efektif dan

   efisien.

Pembiayaan Kesehatan  :  Total dana yang harus disediakan untuk dapat

   menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan

   kesehatan.

Sumber Daya                   :  Segala sesuatu baik yang berwujud benda maupun yang

   berwujud sarana yang menunjang lainnya yang tidak

   berwujud, misal peralatan, sediaan/ modal, waktu dan

   tenaga yang digunakan untuk mencapai hasil.

 

III. GAMBARAN PENYAKIT KANKER

Di Indonesia jumlah kasus kanker dari waktu ke waktu semakin meningkat, 60 – 90 % dari kasus kanker yang ada terlambat periksa ke dokter. Jumlah tenaga dan fasilitas untuk menangani penyakit kanker juga sangat terbatas.

Besarnya masalah yang terjadi di Indonesia dengan timbulnya penyakit kanker 186 penderita setiap 100.000 penduduk, di rumah sakit penyakit ini menduduki urutan ke 6.

Masalah kanker di Indonesia meliputi tingginya angka kejadian (insidence), terlambat pemeriksaan, rendahnya kasus yang dirawat di rumah sakit, tingginya ketidakmampuan penderita, dan biaya pengobatan yang mahal.

Penyakit kanker yang sering terjadi di Indonesia dengan dasar pemeriksaan secara histopathology, antara lain Cervical Cancer, Breast Cancer, Secondary Lymfoid, Skin Cancer, Nasopharynx, Ovaries, Rectum, Connectied Tissue, Thyroid, Colon.

Dari 10 besar kanker yang terjadi pada anak-anak di Rumah Sakit DR. Soetomo Surabaya, kasus Brain And Nerve menduduki urutan ke 6 (1,96 %).

 

IV. KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN


 

Pembangunan kesehatan yang telah di laksanakan di Indonesia dalam tiga dasa warsa terakhir ini, ternyata belum sepenuhnya berhasil memenuhi salah satu dari kebutuhan pokok masyarakat. Tersedianya pelayanan kesehatan yang terjangkau (affordable) oleh segenap anggota masyarakat, agaknya masih tetap merupakan impian. Untuk ini banyak faktor yang diperkirakan berperan. Termasuk di antaranya yang terpenting adalah belum mantapnya sistem pembiayaan kesehatan (health financing system) yang selama ini diterapkan.

Seperti juga sistem lainnya, pengertian sistem pembiayaan kesehatan cukup luas. Jika disederhanakan dapat diartikan sebagai suatu kesatuan yang utuh dan terpadu dari kebijakan (policy) serta mekanisme (mechanism) pembiayaan kesehatan yang diterapkan di suatu negara. Kebijakan dan mekanisme yang dimaksud di sini dibedakan atas dua tingkat.

Pertama, kebijakan dan mekanisme yang menyangkut mobilisasi (mobilization), alokasi (allocation) serta utilisasi (utilization) pelbagai sumber dana kesehatan (health financial resources) yang tersedia di masyarakat. Kedua, kebijakan dan mekanisme yang menyangkut tata cara pembiayaan (method of payment) pelayanan kesehatan, baik ditinjau dari sudut penyelenggara pelayanan kesehatan (health provider) maupun dari sudut pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer).

Data tahun 2000 mencatat total dana kesehatan yang tersedia  sekitar Rp 34 triliun. Dari dana tersebut, karena keterbatasan kemampuan pemerintah, hanya sebesar 23,7% yang berasal dari pemerintah. Jika total dana ini diperhitungkan terhadap GDP, maka untuk tahun 2000 tercatat hanya sebesar 2,4% dengan perbandingan 0,7% berasal dari pemerintah serta 1,7% berasal dari swasta. Padahal di banyak negara maju angka tersebut telah mendekati 8%. Bahkan di Amerika Serikat total dana kesehatannya sudah mencapai angka 14% dari GNP.

           Suatu sistem pembiayaan kesehatan itu disebut baik apabila utilisasi dana kesehatan bersifat efisien. Artinya dikelola secara benar sesuai dengan peruntukkannya. Untuk ini harus diakui bahwa pengelolaan dana kesehatan Indonesia belumlah sebagaimana diharapkan . Untuk sumber dana yang berasal dari pemerintah perencanaan anggaran terfragmentasi, sehingga menyulitkan pelaksanaannya di lapangan.

Sementara itu utilisasi dana kesehatan di masyarakat swasta tampak sangat berlebihan. Sebagai akibat masih dominannya sistem pembiayaan tunai, serta tidak adanya program kendali biaya (cost containment program) serta program kendali mutu (quality assurance program), menyebabkan pelayanan kesehatan sering dilaksanakan secara berlebihan (over utilization). Akibatnya jumlah dana yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk sesuatu yang sebenarnya tidak diperlukan, tampak semakin meningkat. Praktek-praktek pelayanan kesehatan yang tidak etis makin banyak ditemukan pada sarana pelayanan kesehatan dengan motif mencari keuntungan (profit motive). Sesuatu yang sebenarnya tidak dapat dibenarkan. 

Undang-undang Kesehatan  Nomor 23/1992, khususnya pasal 65 menyatakan bahwa pembangunan kesehatan dibiayai oleh pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.  Salah satu bentuk keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan  adalah ikut membiayai penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan, bagi dirinya dan atau keluarganya melalui kepesertaan dalam penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK),  dan atau asuransi kesehatan. Baik badan penyelenggara asuransi maupun  jaminan kesehatan mengadakan ikatan kerja atau kontrak dengan pemberi pelayanan kesehatan (PPK) untuk sepakat tentang pelayanan yang diberikan, besarnya harga dan cara pembayarannya kepada PPK. Namun sayangnya  praktek penyelenggaraan asuransi  atau jaminan kesehatan selama ini, belum sepenuhnya memperhatikan  dan melaksanakan efisiensi  biaya dan menjaga  mutu pelayanan.

Masih digunakannya cara pembayaran penggantian biaya, tagihan biaya atau klaim terhadap  pelayanan PPK, cenderung mengakibatkan “inefisiensi” biaya kesehatan. Mengapa hal ini terjadi? Karena pelayanan kesehatan mempunyai karakteristik khusus yang berbeda dengan pelayanan jasa lain seperti hotel, angkutan, komunikasi, dll. Salah satu ciri yang menonjol adalah pelayanan kesehatan bersifat “asymmetri of information”, yang menempatkan konsumen berada pada posisi yang lemah, sedangkan PPK mengetahui lebih banyak tentang manfaat, harga dan kualitas pelayanan yang diberikannya. Pengalaman menunjukkan bahwa mekanisme pembayaran tagihan klaim yang sangat populer di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an, dan saat ini juga banyak digunakan di Indonesia, menimbulkan tingginya biaya kesehatan. Sifat “asymmetri information” dari pelayanan kesehatan mengakibatkan terjadinya moral hazard baik di kalangan PPK maupun di kalangan masyarakat pemakai jasa pelayanan kesehatan.  Pelayanan kesehatan menjadi berlebihan, tidak terarah serta menyesatkan. Akhirnya masyarakat yang dirugikan, dan dalam jangka panjang terjadi ketidak percayaan masyarakat terhadap upaya kesehatan.

 

V.  PENERAPAN ASPEK PEMBIAYAAN DALAM PENGOBATAN KANKER


 

1.    Program Kendali Biaya Kendali Mutu (KBKM)

 

Kendali biaya dapat diartikan : upaya penataan sub sistem pembiayaan melalui cara-cara untuk mencapai efisiensi pengeluaran biaya dengan tetap memperhatikan efektifitas atau mutu pelayanan.

Mekanisme pengendalian biaya terdiri dari paket-paket kebijakan seperti kebijakan kebijakan sertifikat kebutuhan (certificate needs), studi kelayakan (feasibility study), rencana pengembangan (development plan), standar profesi (professional standard), audit medis (medical audit) serta pengaturan tarif (rate regulation). Sayangnya dalam banyak hal, mekanisme pengendalian biaya ini sering terlambat dikembangkan. Akibatnya tidak mengherankan jika biaya kesehatan menjadi tidak terkendali, yang akhirnya akan memberatkan masyarakat.

Program kendali mutu adalah suatu upaya yang diselenggarakan secara berkesinambungan, sistematis, obyektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan penyebab masalah mutu pelayanan kesehatan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan dan menyelenggarakan program penyelesaian masalah mutu sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, serta menilai hasil yang dicapai serta menyusun saran tindak lanjut untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan.

Kendali biaya bersama-sama dengan kendali mutu pelayanan kesehatan merupakan hal yang paling mendasar dari penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Tujuannya adalah agar tercapai suatu peningkatan status kesehatan pesertanya dengan pelayanan yang komprehensif, bermutu, berkesinambungan dan terjangkau.

Akses pelayanan kesehatan terancam karena makin meningkatnya biaya kesehatan, menurunnya daya beli masyarakat dan inflasi kesehatan yang dua kali lebih tinggi dibandingkan inflasi lain. Mutu pelayanan kesehatan turut terancam karena terbatasnya dukungan biaya, kurangnya insentif dan dukungan sumberdaya untuk peningkatan profesionalisme. Untuk mengatasi masalah akses dan mutu pelayanan kesehatan itu, JPKM mengefisiensikan pengeluaran masyarakat dan mengefektifkan pemberian pelayanan kesehatan dengan peningkatan mutu dan pelayanan paripurna.

Keberhasilan penyelenggaraan program kesehatan berlandaskan JPKM dalam mencapai tujuannya dapat diukur dengan menganalisa :

a.   Besarnya biaya pemeliharaan kesehatan terhadap sejumlah iuran yang dikumpulkan

b.   Jumlah pendaftaran peserta dan tingkat kepuasannya

c.   Mutu pelayanan, baik selama proses pemberiannya maupun sebagai hasil klinisnya

d.   Status kesehatan peserta yang tercermin dari angka disabilitas, morbiditas dan mortalitas.

Dari sisi penyelenggara pelayanan kesehatan, biaya pelayanan kesehatan mempunyai pengertian sejumlah dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Sedangkan dari sisi pengguna jasa, biaya pelayanan kesehatan mempunyai arti sejumlah dana yang perlu disediakan oleh pengguna jasa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

 

Kendali Mutu Pelayanan Kanker

 

1)    Dalam JPKM, pengobatan kanker harus diperhitungkan dalam paket pelayanan kesehatan bagi peserta, yang iurannya bukan paket dasar dengan pertimbangan pengobatan susah dan mahal (Rp. 10 - 200 juta setiap kasus), diperlukan waktu 8 – 18 bulan bagi pasien kanker untuk bisa bertahan hidup atau meninggal dengan lama menderita, tetapi mereka juga takut untuk menghadapi hidup.

2)    Karena bila sesorang terkena kanker menyebabkan tingkat ketidakmampuannya tinggi, maka harus diupayakan pencegahan dan peningkatan kesehatan melalui perilaku hidup sehat (mengurangi rokok, makanan resiko kanker, memberi ASI, dan sebagainya).

 

Kendali Biaya Pelayanan Kanker

 

Perhitungan kebutuhan biaya pengobatan bisa dilakukan dengan memperhatikan angka kesakitan yang berkisar antara 100 – 182 / 100.000 penduduk, dimana 5 – 10 % diantaranya pergi ke rumah sakit.

Untuk besaran biaya dapat memperkirakan dari data yang ada sebelumnya. Di Indonesia sekitar Rp. 10 – 200 juta / kasus. 

 

2.    Community Based Comprehensive Integrated Cancer Control (CBCC)

 

Pengobatan penyakit kanker selain diterapkan melalui program jaminan kesehatan, juga diterapkan melalui pendekatan kemasyarakatan yang dikenal dengan “Community Based Comprehensive Integrated Cancer Control  (CBCC)”.

CBCC dimulai sejak tahun 1999. Berlokasi di Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Bali, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Organisasi CBCC dimulai dari tingkat masyarakat (Community Level), Desa (Village Level), Kecamatan (Sub District Level), Kabupaten/Kota (District Level), Propinsi (Province Level), dan Nasional (National Level).

Tiap tingkat organisasi mempunyai tugas masing-masing, seperti: tingkat desa bertugas untuk melakukan kunjungan rumah dan mobilisasi dana, tingkat kecamatan dan Kabupaten/Kota bertugas mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan tingkat Pusat/Nasional lebih pada dukungan politik termasuk menyediakan sarana dan dukungan dana.

Penutup

 Sebagai pengaruh pelbagai factor, biaya kesehatan pada saat ini tampak makin meningkat, yang apabila tidak dapat dikendalikan akan menyebabkan pelayanan kesehatan makin tidak terjangkau.

Untuk mengatasi masalah ini, dan juga untuk meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan, diselenggarakanlah JPKM, yang pada dasarnya merupakan penataan terpadu dari kendaliu mutu pelayanan kesehatan dan  kendali biaya pelayanan kesehatan.
          

Referensi


 
1.  Azrul Azwar; Janiman Pemeliharaan Kesehatan; Jakarta; Ditjen Bina Kesmas   Depkes; 2002
Azrul Azwar; Reformasi Pelayanan Kesehatan; Depkes R.I.; 2002.
3. CBCC Team; Airlangga University Medical School, Dr. Soetomo Hospital, Koningin Wilhelmina Foundation-Amsterdam Medical Centre; S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar