Sabtu, 06 Juli 2013

DAMPAK GLOBALISASI PADA TATANAN PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA

Azrul Azwar

(Disampaikan  pada Kongres Nasional IV Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia, Surabaya  27  Juli 1996)

 

 

PENDAHULUAN

Pada akhir-akhir ini masalah globalisasi tampak makin ramai dibicarakan. Mudah dipahami karena dengan telah diratifikasinya hasil terakhir putaran Uruguai (Uruguay Round) tentang Kesepatan Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade-GATT), serta hasil konperensi Negara-Negara Kawasan Asia Pasifik tentang Kerjasama Ekonomi (Asia Pasific Economic Cooperation-APEC), Indonesia mau tidak mau harus bersiap-siap memasuki era globalisasi.

 

Tahun 2.003 (untuk APEC) dan atau tahun 2.020 (untuk GATT) yang dipatok sebagai awal mulai berlakunya era globalisasi tersebut tidaklah begitu lama. Sepantasnyalah semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, sedemikian rupa sehingga era globalisasi tersebut dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

 

Lalu apakah yang dimaksud dengan globalisasi, serta apakah dampaknya terhadap tatatan pelayanan kesehatan di Indonesia?

 

ERA GLOBALISASI

Inti pokok era globalisasi menurut kesepakatan GATT tidak lain adalah liberalisasi perdagangan. Artinya tidak ada lagi hambatan tarif dan non-tarif dalam menyelenggarakan perdagangan internasional. Contoh hambatan tarif dalam perdagangan internasional adalah diberlakukannya sistem pajak, perhitungan harga dan/atau harga jual yang berbeda untuk produk sejenis yang didatangkan dari luar negeri. Untuk melindungi industri dan produksi dalam negeri, banyak negara memang memperlakukan sistem pajak, perhitungan harga serta harga jual yang lebih tinggi untuk produk yang didatangkan dari luar negeri.

 

Sedangkan contoh hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional adalah diberlakukannya sistem kouta, dan/ataupun sistem perizinan serta ketentuan teknis yang berbeda untuk produk sejenis yang di datangkan dari luar negeri. Sama halnya dengan hambatan tarif, untuk melindungi industri dan produksi dalam negeri, banyak negara memang membatasi jumlah produk yang diizinkan masuk, dan/atau memperlakukan sistem perizinan serta pelbagai ketentuan teknis yang lebih ketat untuk produk yang didatangkan dari luar negeri.

 

Sesuai dengan latar belakang serta tujuan yang ingin dicapai oleh kesepakatan GATT, maka pada era globalisasi nanti, semua hambatan tarif dan non-tarif ini telah tidak ditemukan lagi. Perdagangan internasional, karena telah bebas dari proteksi dan/atau diskriminasi, akan berlangsung dan berkembang secara alamiah.

 

Secara teoritis berlangsungnya liberalisasi perdagangan ini memang menjanjikan banyak dampak positif. Untuk negara-negara yang sedang berkembang (developing countries), dampak positif tersebut adalah terbukanya pasar negara yang telah maju (developed countries) untuk menjual pelbagai bahan mentah hasil alam dan/ataupun hasil industri. Dampak akhirnya adalah meningkatnya pendapatan, yang apabila dapat dikelola dengan baik, akan berperanan besar dalam meningkatkan taraf kemakmuran dari negara-negara yang sedang berkembang tersebut.

 

Sayangnya disamping dampak positif, liberalisasi perdagangan ini ternyata juga mendatangkan banyak dampak negatif. Perdagangan bebas menurut kesepakatan GATT tidaklah bersifat satu arah. Negara-negara yang sedang berkembang (developing countries) juga dituntut untuk membuka pintu terhadap masuknya pelbagai produk yang dihasilkan oleh negara-negara yang telah maju (developed countries). Disinilah letak masalahnya. Sebagai akibat dari masih lemahnya daya saing kegiatan industri di banyak negara yang sedang berkembang, menyebabkan begitu perdagangan bebas mulai diberlakukan, lambat atau cepat, pasti akan tersingkir dari peredaran.

 

Dari uraian tentang era globalisasi dan dampaknya ini segeralah terlihat bahwa ada atau tidaknya dampak era globalisasi dan/atau liberalisasi perdagangan pada suatu negara sebenarnya sangat ditentukan oleh daya saing yang dimiliki oleh negara tersebut. Apabila daya saing yang dimiliki rendah, telah dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap negara tersebut. Tetapi apabila daya saing yang dimiliki tinggi, justru menjanjikan banyak dampak positif, yakni makin terbukanya peluang untuk lebih meningkatkan kemakmuran bangsa dan negara.

 

GLOBALISASI BIDANG JASA

Globalisasi bidang jasa, dalam arti liberalisasi perdagangan jasa, adalah salah satu aspek serta merupakan inovasi baru dari kesepakatan GATT. Disebutkan, karena bidang jasa dinilai juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam turut meningkatkan kemakmuran suatu bangsa, maka perdagangan bebas dalam bidang jasa harus pula dilaksanakan.

 

Untuk terlaksananya liberalisasi perdagangan jasa ini,  beberapa kesepakatan awal telah berhasil dirumuskan. Dapat dilihat misalnya pada rumusan Kesepakatan Umum Perdagangan Jasa (General Agreement on Trade in Service-GATS), yang pada saat ini sebenarnya masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam oleh banyak negara.

 

Pada kesepakatan GATS tersebut, tampak ruang lingkup liberalisasi pergadangan jasa sangat luas sekali. Ruang lingkup tersebut, jika disederhanakan, secara umum dapat dibedakan dalam empat kelompok, yakni:

 

1.    Kelompok jasa yang dapat dikonsumsi tanpa perlu mendatangi negara penghasil jasa (across a border)

Contoh kelompok jasa ini adalah jasa konsultasi dan/atau pelbagai bentuk layanan yang diselenggarakan di luar negeri dan yang dapat dinikmati dengan mempergunakan pelbagai alat komunikasi canggih seperti  jaringan radio, televisi atau internet. Untuk bidang kesehatan contoh kelompok jasa ini adalah pelayanan medis jarak jauh (telemedicine services) yang di banyak negara telah banyak diselenggarakan.

 

2.    Kelompok jasa yang untuk mengkonsumsinya harus mendatangi negara penghasil jasa (through consumption abroad)

Contoh kelompok jasa ini adalah jasa konsultasi dan/atau pelbagai bentuk layanan yang dapat diperoleh di luar negeri. Untuk bidang kesehatan contoh kelompok jasa ini adalah berobat ke luar negeri, yang untuk Indonesia telah lama dikenal.

 

3.    Kelompok jasa yang diselenggarakan oleh suatu sarana asing yang didirikan di suatu negara (through commercial presence)

Contoh kelompok jasa ini adalah pelbagai bentuk jasa dan/ataupun layanan sarana asing yang di dirikan oleh negara-negara maju di negara-negara yang sedang berkembang. Untuk bidang kesehatan contoh kelompok jasa ini adalah berdirinya RS asing di suatu negara, yang untuk Indonesia telah mulai pula dikenal.

 

4.    Kelompok jasa yang diselenggarakan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di suatu negara (through the presence of people who are service provider)

Contoh kelompok jasa ini ialah bekerjanya tenaga kerja asing, baik tenaga kasar dan/ataupun profesional di suatu negara. Untuk bidang kesehatan contoh kelompok jasa ini adalah bekerjanya dokter dan/atau perawat asing, yang untuk Indonesia, sedang ramai diperdebatkan.

 

Sama halnya dengan liberalisasi perdagangan umum, begitu era globalisasi mulai berlaku, pelbagai pembatasan yang bersifat protektif dan diskriminatif terhadap perdagangan jasa, telah tidak boleh diberlakukan lagi. Perdagangan jasa pada era globalisasi, akan berlangsung secara bebas. Tiap negara, apabila memiliki kemampuan, dapat saja memperluas kegiatan usaha bidang jasanya ke negara lain.

 

Sekalipun liberalisasi perdagangan jasa ini juga menjanjikan pelbagai dampak positif dan negatif, namun jika ditinjau dari kepentingan negara-negara yang sedang berkembang (developing countries), liberalisasi perdagangan jasa ternyata lebih banyak mendatangkan dampak negatif. Mudah dipahami, karena daya saing kebanyakan industri jasa di banyak negara yang sedang berkembang, karena rendahnya mutu sumber daya manusia, serta terbatasnya  kemajuan ilmu dan teknologi, pada umumnya masih jauh ketinggalan. Akibatnya tentu mudah dipahami, apabila daya saing industri bidang jasa tidak berhasil ditingkatkan, begitu era globalisasi mulai diberlakukan, akan menimbulkan banyak masalah dan kerugian.

 

DAMPAK PADA TATANAN PELAYANAN KESEHATAN

Dari uraian tentang globalisasi, khususnya globalisasi bidang jasa sebagaimana dikemukakan diatas, segeralah terlihat bahwa dampak globalisasi pada tatanan pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh lingkup kelompok jasa pelayanan kesehatan yang masuk dalam era globalisasi. Dampak yang dimaksud antara lain adalah:

 

1.    Globalisasi kelompok jasa yang dapat dikonsumsi tanpa perlu mendatangi negara penghasil jasa (across a border). Apabila globalisasi hanya menyangkut jasa pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok  ini, dampak yang ditemukan lebih banyak bersifat positif, yakni makin meningkatnya mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Karena sesungguhnyalah dengan terbukanya akses melakukan  konsultasi dengan pelbagai sarana dan/atau tenaga kesehatan di negara-negara yang telah maju  tersebut, pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan yang ada di dalam negeri akan dapat  lebih ditingkatkan.

 

2.    Globalisasi kelompok jasa yang untuk mengkonsumsinya harus mendatangi negara penghasil jasa (through consumption abroad). Apabila globalisasi hanya menyangkut jasa pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok ini, dampak yang ditemukan lebih banyak bersifat negatif, yakni terkurasnya devisa negara karena harus membiayai pelayanan yang dikonsumsi di luar negeri.

 

3.    Globalisasi kelompok jasa yang diselenggarakan oleh suatu sarana asing yang didirikan di suatu  negara (through commercial presence) Apabila globalisasi hanya menyangkut jasa pelayanan kesehatan yang termasuk kelompok ini, dampak yang ditemukan dapat bersifat negatif dan positif. Dampak positif yang ditemukan antara lain:

 

a.     Bertambahnya jumlah sarana pelayanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pertambahan jumlah sarana ini tentu saja akan menguntungkan masyarakat, karena masyarakat yang membutuhkan akan dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut.

 

b.    Bertambahnya kesempatan kerja bagi tenaga kesehatan. Penambahan ini tidak hanya ditemukan di dalam negeri, yakni dengan makin banyaknya jumlah sarana pelayanan kesehatan yang telah didirikan, tetapi juga ke luar negeri, yakni ke pelbagai sarana kesehatan asing, yang dengan globalisasi telah membuka diri terhadap tenaga kesehatan asing.

 

c.     Makin meningkatnya mutu pelayanan kesehatan. Meningkatan  mutu pelayanan ini terkait dengan makin banyak dipergunakan pelbagai kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran serta pelbagai peralatan kedokteran canggih, yang memang akan masuk bersamaan dengan makin banyak didirikannya sarana kesehatan asing.

 

d.    Pemakaian devisa negara akan lebih hemat, yakni karena masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak perlu harus pergi keluar negeri, tetapi cukup dengan memanfaatkan pelbagai sarana kesehatan asing yang didirikan di dalam negri. Sedangkan dampak negatif yang ditemukan, sangat ditentukan oleh daya saing dan/ataupun karakteristik tatanan pelayanan kesehatan yang akan dikembangkan. Untuk Indonesia dampak negatif yang dimaksud antara lain adalah:

 

e.     Berubahnya filosofi pelayanan kesehatan, yang semula sepenuhnya dan/atau sebagian masih bersifat sosial, menjadi sepenuhnya bersifat komersial. Terjadinya perubahan filosofi pelayanan kesehatan ini erat kaitannya dengan motif utama masuknya sarana kesehatan asing ke Indonesia. Motif utama yang dimaksud bukan untuk menolong meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Indonesia, melainkan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

 

f.     Makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Terjadinya peningkatan biaya pelayanan kesehatan ini erat kaitannya dengan makin banyak dipergunakan pelbagai teknologi kedokteran canggih, yang telah diketahui memang membutuhkan biaya pengelolaan yang lebih tinggi.

 

g.    cMakin sulit mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan. Terjadinya kesulitan ini erat kaitannya dengan keengganan sarana kesehatan asing untuk berkiprah di daerah-daeah terpencil. Karena adanya motif untuk mencari keuntungan, sarana kesehatan asing tersebut akan lebih senang berada di kota-kota besar, yakni yang daya beli masyarakatnya memang cukup tinggi.

 

h.    Tidak sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat. Terjadinya ketidaksesuaian kebutuhan dan tuntutan ini erat kaitannya dengan perbedaan sistem pengelolaan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat.

 

1.    Globalisasi kelompok jasa yang diselenggarakan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di suatu negara (through the presence of people who are service provider). Apabila globalisasi hanya menyangkut jasa pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok ini, dampak yang ditemukan dapat bersifat positif dan negatif. Dampak positif yang ditimbulkan antara lain adalah:

 

a.     Makin meningkatnya mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yakni melalui kesempatan konsultasi dan/atau kerjasama secara langsung dengan tenaga kesehatan asing yang bekerja di dalam negeri.

 

b.     Makin sesuainya jenis dan keahlian tenaga kesehatan yang tersedia dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat, yakni dengan masuknya pelbagai tenaga kesehatan asing yang jenis dan keahliannya belum ditemukan di dalam negeri.

 

Sama halnya dengan sarana kesehatan asing, dampak negatif dari kehadiran tenaga kesehatan asing sangat ditentukan oleh daya saing serta karakteristik tatanan kesehatan yang akan dikembangkan.  Untuk Indonesia dampak negatif yang dimaksud adalah:

 

1.    Terjadinya persaingan yang makin ketat antar tenaga kesehatan. Persaingan yang dimaksud tidak hanya antar tenaga kesehatan bangsa sendiri, tetapi juga dengan tenaga kesehatan asing.

 

2.    Berubahnya filosofi pelayanan kesehatan, yang semula sepenuhnya dan/atau sebagian masih bersifat sosial, menjadi sepenuhnya bersifat komersial. Terjadinya perubahan filosofi pelayanan kesehatan ini erat kaitannya dengan motif utama masuknya tenaga kesehatan asing. Motif utama yang dimaksud bukan untuk menolong meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, melainkan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

 

3.    Makin sulit mewujudkan pemerataan pelayanan kesehatan. Terjadinya ketimpangan pemerataan pelayanan kesehatan ini erat kaitannya dengan keengganan tenaga kesehatan asing untuk berkiprah di daerah-daeah terpencil. Karena adanya motif untuk mencari keuntungan, tenaga kesehatan asing tersebut akan lebih senang berada di kota-kota besar, yakni yang daya beli masyarakatnya memang cukup tinggi.

 

4.    Tidak sesuainya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan  kesehatan masyarakat. Terjadinya ketidaksesuaian kebutuhan dan tuntutan ini erat kaitannya dengan perbedaan sistem pendidikan tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan kesehatan masyarakat.

 

Untuk Indonesia, berkiprahnya sarana dan tenaga kesehatan asing pada era globalisasi yang akan datang diduga akan cukup tinggi. Penyebabnya terkait dengan potensi pasar Indonesia yang sangat menguntungkan. Pertama, karena jumlah penduduk Indonesia yang besar. Tercatat sekitar 200 juta jiwa. Indonesia pada saat ini adalah negara keempat jumlah penduduknya terbesar di didunia. Kedua, karena daya beli penduduk Indonesia yang cukup tinggi. Tercatat tingkat pertumbuhan ekonomi sekitar 8%. Indonesia pada saat ini adalah salah satu negara yang pertumbuhan ekonominya cukup mengagumkan di dunia.

 

Dengan potensi pasar yang besar ini tidak mengherankan jika pada masa mendatang, akan ditemukan banyak sarana dan tenaga kesehatan asing yang akan masuk ke Indonesia. Jika diperhatikan perkembangan yang berlangsung kini, masuknya sarana dan tenaga kesehatan asing tersebut diduga akan berlangsung dalam dua tahap. Pertama, sarana dan tenaga kesehatan yang bersifat spesialistis. Pada tahap ini, sarana kesehatan asing yang masuk adalah pelayanan kesehatan rumah sakit, sedangkan tenaga kesehatan asing yang akan masuk adalah dokter spesialis dan/atau sub-spesialis yang akan bekerja di rumah sakit. Kedua, sarana dan tenaga kesehatan yang bersifat umum. Pada tahap ini, sarana kesehatan asing yang masuk adalah pelayanan kesehatan primer, sedangkan tenaga tenaga kesehatan asing yang akan masuk adalah dokter umum yang akan bekerja di sarana pelayanan kesehatan primer.

 

UPAYA PENCEGAHAN

Jika diperhatikan pelbagai dampak positif dan negatif globalisasi pada tatanan pelayanan kesehatan sebagaimana dikemukakan diatas, segeralah terlihat karena daya saing sarana dan tenaga kesehatan Indonesia relatif masih rendah, maka yang akan ditemukan agaknya lebih banyak berupa dampak negatif. Sarana dan tenaga kesehatan Indonesia, karena rendahnya daya saing, akan tersingkir dari peredaran.

 

Untuk mengatasi keadaan yang tidak diinginkan ini, beberapa upaya pencegahan harus segera dapat dilakukan. Upaya pencegahan yang dimaksud, untuk tatanan pelayanan kesehatan, antara lain adalah:

 

1.    Segera menetapkan dan menerapkan program pengendalian biaya kesehatan (cost containment program) yang didalamnya termasuk pengaturan tarif (rate regulation) serta audit kedokteran (medical audit).

 

2.    Segera menetapkan dan menerapkan program asuransi kesehatan (health insurance program) yang dikelola secara pra upaya (prospective payment), bersifat wajib (compulsary) dan nasional (nation-wide).

 

3.    Segera menetapkan dan menerapkan pelbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur persyaratan masuknya sarana dan tenaga kesehatan asing. Khusus untuk tenaga kesehatan, persyartan yang dimaksud antara lain adalah:

 

a.     Mewajibkan dokter asing yang akan bekerja di Indonesia mengikuti ujian profesi, yakni dalam rangka menilai kemampuan teknis medis yang dimiliki. Dokter asing yang tidak memiliki kemampuan teknis medis yang sesuai dengan standar Indonesia, seyogiyanya tidak diizinkan untuk bekerja.

 

b.    Mewajibkan dokter asing yang akan bekerja di Indonesia mengikuti ujian sosio-antropologi medis termasuk ujian bahasa Indonesia, yakni dalam rangka menilai pemahaman sosial budaya serta kemampuannya berkomunikasi dengan pasien. Dokter asing yang tidak dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia, apalagi yang akan bekerja di sarana pelayanan primer, seyogiyamnya tidak diizinkan untuk bekerja.

 

c.     Mewajibkan dokter asing yang akan bekerja di Indonesia menjadi anggota organisasi profesi kedokteran, mengucapkan sumpah dokter, serta mematuhi kode etik kedokteran Indonesia.

 

d.    Secara konsekwen memberlakukan asas timbal balik yang berlaku pada perdagangan bebas. Artinya dokter asing yang dibenarkan bekerja di Indonesia adalah yang berasal dari negara yang juga membenarkan dokter Indonesia bekerja di negara tersebut.

 

e.     Secara konsekwen memberlakukan pelbagai praturan yang tidak bersifat diskriminatif. Artinya memberlakukan pula semua ketentuan yang berlaku untuk dokter Indonesia, seperti program adaptasi, masa wajib kerja sarjana, dan/ataupun izin praktek.

 

Sedangkan untuk mengatasi dampak negatif globalisasi karena masuknya tenaga kesehatan asing, harus disesuaikan dengan pentahapan masukan tenaga kesehatan asing tersebut. Upaya yang dapat dilakukan pada tahap pertama, yakni yang terkait dengan masuknya dokter spesialis asing, antara lain adalah:

 

1.    Segera memperbanyak jumlah lulusan dokter spesialis. Mempertahankan jumlah lulusan seperti saat ini dipandang telah tidak sesuai lagi. Pada saat ini saja banyak RS Swasta telah mengalami kesulitan mencari dokter spesialis yang dapat bekerja secara purna waktu. Jika hal ini tetap terjadi sampai era globalisasi telah dapat dipastikan RS asing terpaksa mempekerjakan dokter spesialis dari luar negeri. Untuk dapat menambah jumlah lulusan dokter spesialis tersebut, patut dipertimbangkan saran IDI untuk memulai pendidikan dokter spesialis yang berbasis RS, jadi tidak hanya berbasis universitas sebagaimana yang berlangsung kini.

 

2.    Segera mengembangkan beberapa jenis pendidikan dokter spesialis baru dan/atau dokter sub-spesialis. Mempersulit pengembangannya seperti yang ditemukan pada saat ini dipandang telah tidak pada tempatnya lagi. Karena apabila hal ini terus berlangsung sampai dengan era globalisasi, tentu tidak akan mengherankan jika pelbagai RS asing terpaksa mendatangkan para dokter spesialis dan/atau sub-spesialis tersebut dari luar negeri.

 

3.    Segera meningkatkan mutu lulusan dokter spesialis. Untuk ini ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, yakni:

 

a.     Segera menyempurnakan kurikulum pendidikan dokter spesialis dengan memasukkan pelbagai perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran mutakhir.

 

b.    Segera menyempurnakan sistem pengajaran serta sistem ujian pendidikan dokter spesialis. Untuk dapat diterima di kalangan internasional, pengajaran dalam bahasa asing (terutama Inggeris) patut mulai digalakkan. Selanjutnya patut pula mulai dikembangkan ujian profesi regional/internasional, sehingga para lulusanya mendapat pengakuan yang stara dengan lulusan luar negeri.

 

c.     Lebih menggalakkan program pendidikan kedokteran berkesinambungan untuk dokter spesialis.

 

Sedangkan pada tahap kedua, upaya yang dilakukan yakni yang terkait dengan masuknya dokter umum asing, antara lain adalah:

 

1.     Segera meningkatkan mutu pendidikan dokter umum. Sama halnya dengan pendidikan dokter spesialis, ada tiga upaya yang dapat dilakukan, yakni:

 

a.     Segera menyempurnakan kurikulum pendidikan dokter umum, sehingga terpusat hanya pada tugas pokok seorang dokter umum, serta mencakup perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran. Untuk ini patut dipertimbangkan pengurangan mata ajaran yang tidak terkait dengan ilmu dan teknologi kedokteran.

 

b.    Segera menyempurnakan sistem pengajaran pendidikan dokter umum.  Untuk dapat diterima di kalangan internasional, pengajaran dalam bahasa Inggeris patut mulai digalakkan.

 

c.     Lebih menggalakkan program pendidikan kedokteran berkesinambungan untuk dokter umum.

 

2.     Segera mengembangkan model pelayanan dokter umum yang mempunyai daya saing tinggi, yakni  pelayanan dokter keluarga. Karena dengan pelayanan dokter keluarga tersebut, pelayanan akan lebih personal, menyeluruh, berkesinambungan, efektif dan efisien, yang semuanya dapat dipakai sebagai modal dalam menghadapi pelayanan kesehatan asing yang pada umumnya akan lebih mengandalkan kecanggihan alat serta kemajuan teknologi.

 

PENUTUP

Era globalisasi yang inti pokoknya perdagangan bebas telah dapat dipastikan akan berlangsung di Indonesia. Salah satu dari era globalisasi tersebut adalah dalam bidang jasa, yang didalamnya termasuk pelayanan kesehatan. Pada era globalisasi yang akan datang, di duga akan banyak ditemukan sarana dan tenaga kesehatan asing yang akan bekerja di Indonesia.

 

Jika ditinjau dari kepentingan Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang, masuknya sarana dan tenaga kesehatan asing tersebut lebih banyak mendatangkan dampak negatif dari pada dampak positif. Dampak negatif yang dimaksud tidak hanya akan akan merubah tatanan pelayanan kesehatan Indonesia, tetapi juga akan merugikan masyarakat secara keseluruhan

 

Untuk mengatasi dampak negatif tersebut ada beberapa saran yang diajukan. Pertama, yang ditujukan terhadap perubahan tatanan pelayanan kesehatan. Kedua, yang ditujukan terhadap masuknya tenaga kesehatan ke Indonesia.

 

 

--00--

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar